Komisi E DPRD Jatim Warning Perusahaan: THR Bukan Bonus, Wajib Cair Maksimal H-7
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Yunan Helmy
06 - Mar - 2026, 04:17
JATIMTIMES — Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) memperingatkan perusahaan agar tidak menunda atau mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. DPRD menegaskan THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dipandang sebagai kebijakan sukarela perusahaan.
Baca Juga : Hadiri Ta’dzim Nuzulul Qur’an di Lirboyo, Mbak Wali Tekankan Nilai Al-Qur’an sebagai Kompas Moral
“THR itu bukan bonus atau kemurahan hati pengusaha, melainkan hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Maksimal H-7 harus sudah cair,” ujar Untari, Jumat (6/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR serta membuka 54 Posko Pelayanan THR di seluruh kabupaten/kota. Posko tersebut disiapkan untuk menerima pengaduan pekerja apabila terjadi pelanggaran kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan.
Namun, Untari menilai pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan laporan dari posko pengaduan. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim menjalankan pengawasan secara aktif di lapangan.
“Satgas jangan hanya bekerja secara administratif. Harus proaktif turun ke basis industri. Kami di Komisi E akan meminta laporan berkala terkait kepatuhan perusahaan dan tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.
Menurut Untari, inspeksi langsung ke kawasan industri perlu dilakukan untuk memetakan perusahaan yang memiliki riwayat pelanggaran hak pekerja. Dengan langkah tersebut, pemerintah dapat mengantisipasi potensi masalah sebelum memasuki masa pembayaran THR.
Untari juga menyoroti kelompok pekerja yang selama ini kerap berada pada posisi rentan, seperti pekerja kontrak, outsourcing, maupun pekerja harian lepas. Ia menegaskan perbedaan status kerja tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengurangi hak THR pekerja.
Baca Juga : Pastikan Produk Aman dan Layak Konsumsi, Pemkot Kediri Sidak Parcel dan BDKT Jelang Lebaran
Selain itu, Komisi E DPRD Jatim mendorong pemerintah daerah menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang membuka ruang pemberian sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Politisi PDIP ini menilai ketegasan pemerintah diperlukan agar persoalan keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR tidak terus berulang setiap tahun.
“Jawa Timur merupakan salah satu basis industri besar. Perlindungan terhadap pekerja harus menjadi perhatian bersama. Jika ada indikasi pelanggaran, silakan lapor. Komisi E siap memanggil pihak terkait untuk klarifikasi,” ujarnya.
Komisi E DPRD Jatim menyatakan akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR di berbagai sektor industri guna memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi menjelang Lebaran.
