Sarat Masalah Ekologis, Pakar Hukum Lingkungan Desak Pemkot Batu Hentikan Operasional Wisata Tak Ber-AMDAL
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
08 - Apr - 2026, 05:30
JATIMTIMES – Publik tengah memberikan sorotan pada pembangunan pariwisata baru di Kota Batu, utamanya masalah perizinan yang diduga menabrak aturan. Alih fungsi lahan yang dilakukan juga disinyalir turut memicu dampak bencana.
Pakar Hukum Lingkungan Universitas Widyagama Malang, Purnawan Dwikora Negara, SH., MH., menyoroti alih fungsi lahan secara masif di wilayah hulu, termasuk wisata baru Mikutopia bukan sekadar masalah teknis lingkungan. Melainkan masalah integritas yang sistemik.
Baca Juga : Meski Sisa Anggaran Minim, BPPIPD Situbondo Pastikan Program Ambulans Rakyat Tetap Berjalan Normal
Menurutnya, alih fungsi yang abai keseimbangan lingkungan merusak ekosistem karena tak terkendali di zona hijau. Lebih jauh, Pupung menyoroti keberanian destinasi wisata baru di Kota Batu yang beroperasi meski dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum dikantongi secara lengkap.
"Artinya operasional komersial di tengah izin yang masih menggantung adalah pelanggaran hukum. Kalau beroperasi tanpa dokumen AMDAL lengkap, itu jelas menyalahi aturan. Harus diusut indikasinya, kenapa izin belum keluar tapi sudah bisa beroperasi? Ini yang harus dibuka secara terang benderang ke publik," jelas Purnawan.
Pria yang akrab dengan sapaan Pupung itu menilai fenomena ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Kota Batu. Ia mendesak agar aparat penegak hukum (APH) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tidak menutup mata atas praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik tersebut.
Sebelumnya, Pemkot Batu menyatakan segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap operasional objek wisata buatan tersebut.
Tim untuk melakukan evaluasi operasional taman wisata di Dusun Junggo itu diterjunkan. Hal ini menyusul mencuatnya laporan mengenai ketidaksesuaian pemanfaatan lahan serta dampak ekologis yang jadi perbincangan beberapa pekan terakhir.
Salah satu poin krusial yang masuk dalam radar audit adalah dugaan penambahan luas lahan di luar izin yang dikantongi manajemen. Menurut dokumen awal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterima JatimTIMES, Mikutopia mengajukan izin wsiata dengan luasan kisaran 7.045 meter persegi.
Realisasi pembangunan di lapangan ditengarai membengkak hingga 20.000 meter persegi dari luas total mencapai 10 hektar. Selisih luas lahan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan daya serap air di wilayah Bumiaji.
Baca Juga : Jawaban LKPJ Ditunggu, DPRD Soroti Masalah Klasik yang Tak Kunjung Tuntas
Sebagai langkah konkret, Pupung meminta Pemkot Batu mengambil tindakan diskresi yang tegas. Langkah pertama yang menurutnya wajib dilakukan adalah menghentikan sementara operasional usaha yang perizinannya belum klir atau masih dalam sengketa administratif.
"Harus dihentikan dulu operasionalnya sampai ada titik terang. Jangan dibiarkan jalan terus sementara izinnya masih 'gelap'. Pemerintah harus berani mengumumkan hasil evaluasinya kepada masyarakat," tutur Pupung.
Ia mengingatkan, jika praktik pembiaran ini terus berlanjut, maka "kutukan" bencana banjir lumpur akan terus menghantui Kota Batu. Hal ini terjadi lantaran pembangunan selama ini hanya dipandang dari sisi legalitas di atas kertas, namun mengabaikan daya dukung ekologis yang sebenarnya.
"Status Kota Batu sebagai kawasan hulu sangat vital bagi Malang Raya. Jika tata ruangnya terus dikalahkan oleh kepentingan usaha, tidak hanya melanggar hukum, tapi dampak kerusakan dan bencana akan terus dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.
