Tenang, Kesehatan Mental Kini Dijamin BPJS Kesehatan

16 - Sep - 2025, 05:39

Media workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta" oleh BPJS kesehatan, Selasa (16/09/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Hal tersebut dimaksimalkan dengan mengadakan workshop media bertemakan “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang digelar di Surakarta, Selasa (19/06/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh yang juga bertindak sebagai narasumber. Di antaranya psikolog Tara de Thouars, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, Plt Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr Arif Zainudin Surakarta Wahyu Nur Ambarwati  serta Koordinator Advokasi BPJS Watch Timbul Siregar.

Baca Juga : Bupati Sanusi Beri Sinyal Wiyanto Tak Jabat Kadinkes Lagi: Tidak Selalu Linier dengan Keilmuan

Tidak hanya itu. Workshop yang melibatkan sejumlah wartawan di tanah air ini, termasuk didalamnya JATIMTIMES yang hadir sebagai undangan melalui Zoom Meeting, fokus membahas  fenomena kesehatan mental maupun jiwa yang kian meningkat.

Pada workshop media itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan pentingnya akses layanan kesehatan jiwa yang setara sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan fisik maupun mental warganya.

Ghufron menyatakan, layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Menurut dia, kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara dan BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi.

"Terdapat tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang tahun 2020–2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp6,77 triliun dengan total kasus sebanyak 18,9 juta. Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp3,5 triliun," terangnya. 

Pada tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit. Ghufron menambahkan, provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus. Disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.

"FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa, tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif," ungkap Ghufron.

BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan. Skrining ini membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan. 

"Hasilnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini," ucap Ghufron

Selain itu,  peserta yang sebelumnya ditangani di rumah sakit dan dinyatakan kondisinya stabil, kini dapat dilanjutkan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB). Ghufron menerangkan, peserta JKN tetap dapat melanjutkan pengobatan yang lebih mudah dan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, serta lebih efisien dalam mengakses layanan kesehatan jiwa.

Ghufron menegaskan bahwa negara hadir melalui program JKN untuk memastikan setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan jiwa. BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan layanan kesehatan jiwa yang mudah, cepat, dan setara bagi masyarakat Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, psikolog klinis Tara de Thouars menilai langkah BPJS Kesehatan ini sejalan dengan kebutuhan mendesak dalam mengatasi masalah kesehatan mental di masyarakat. Ia menyoroti data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, dan terdapat 72,4 persen karyawan yang disurvei juga mengaku mengalami masalah mental. 

"Angka percobaan bunuh diri bahkan mencapai 10 kali lipat dibandingkan kasus bunuh diri yang tercatat setiap bulan. Bahkan survei Indonesia National Mental Health yang dilakukan pada tahun 2024 menunjukkan data bahwa sebanyak 39,4 persen remaja mengalami masalah mental dan setiap tahun meningkat 20 hingga 30 persen," terang Tara.

Tara menjelaskan bahwa pemicu timbulnya masalah kesehatan mental ini antara lain, tingkat stres yang tinggi, persaingan ketat di dunia kerja, masalah ekonomi, fear of missing out (fomo) terhadap sesuatu, sandwich generation, hingga tekanan dari media sosial.

"Tekanan ini memengaruhi kondisi emosi, pikiran, dan perilaku sehingga menghambat fungsi kehidupan sehari-hari. Sayangnya, stigma negatif masih kuat melekat di masyarakat, di mana orang dengan gangguan jiwa sering dicap sebagai lemah, kurang bersyukur, atau bahkan dianggap aib. Stigma ini membuat banyak individu memilih menyembunyikan masalahnya dan enggan mencari pertolongan," tambahnya.

Baca Juga : 9.500 Batang Rokok Ilegal Diamankan Saat Operasi Gabungan di Surabaya Selatan 

Tara mengimbau untuk tidak memberi label negatif kepada pengidap kesehatan mental karena akan membuat orang takut untuk mencari bantuan. Selain itu, berhenti menormalisasi gangguan mental sebagai hal biasa dan menganggap masalah mental sebagai sesuatu yang keren atau istimewa karena membuat masalah tidak tertangani. Menurut dia, yang harus dinormalisasi adalah mencari bantuan profesional dan menemui psikolog atau psikiater.

“Sebelum kita mengharapkan keadaan menjadi lebih baik untuk diri sendiri dan orang sekitar, mulailah dengan menjaga kesehatan mental, karena tanpa kesehatan mental, apapun tidak akan ada artinya," ucap Tara.

Sementara itu, Plt Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr  Arif Zainudin SurakartanWahyu Nur Ambarwati menyampaikan pihaknya siap melayani peserta JKN dengan prinsip humanistik. RSJD memiliki 213 tempat tidur untuk rawat inap, termasuk 177 tempat tidur psikiatri, serta instalasi rehabilitasi psikososial untuk membantu pasien meningkatkan kualitas hidup, kemandirian, dan produktivitas.

"Jumlah pasien rawat inap di sini paling banyak adalah peserta JKN dengan total lebih dari 90 persen, baik yang terdaftar pada segmen PBI maupun non-PBI. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas pasien kesehatan jiwa di Surakarta dan sekitarnya sangat bergantung pada program JKN untuk mengakses layanan kesehatan," jelas Wahyu.

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, upaya sosialiasi skrining kesehatan jiwa berbasis SRQ-20 harus semakin digaungkan karena potensi kasus terkait kesehatan jiwa terus meningkat. Ia menekankan bahwa pencegahan timbulnya gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, komunitas, dan masyarakat. 

"Jumlah kasus gangguan jiwa terus meningkat tiap tahunnya, sehingga layanan kesehatan jiwa dalam Program JKN harus inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif. Masyarakat juga harus memastikan keaktifannya sebagai peserta JKN, sehingga saat mengakses layanan kesehatan jiwa tidak menemui kendala," ucap Timboel.

Timboel berharap semakin banyak fasilitas kesehatan yang mampu menangani layanan kesehatan jiwa, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Semakin dekat layanan dengan masyarakat, semakin cepat pula gangguan mental dapat ditangani.

Menanggapi tema yang sama di tingkat daerah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi Titus Sri Hardianto menyampaikan bahwa layanan kesehatan jiwa juga tersedia bagi seluruh peserta JKN di Kabupaten Banyuwangi. 

Menurut dia, masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai prosedur yang berlaku, yaitu dengan memeriksakan diri terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar dan apabila terdapat indikasi medis yang menyatakan perlu dirujuk, peserta JKN akan diarahkan ke rumah sakit yang menyediakan layanan poli jiwa. 

“Di Kabupaten Banyuwangi sendiri, terdapat beberapa rumah sakit yang melayani peserta JKN untuk layanan kesehatan jiwa, yaitu RSUD Blambangan, RSUD Genteng, RS Graha Medika, dan RS Al Huda. Pastikan selalu menjaga keaktifan kepesertaan JKN dengan rutin membayar iuran," jelas Titus. 

Ia menambahkan, peserta juga bisa mendapatkan berbagai informasi terkait JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan dari WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, atau Care Center 165.