Saksi Pemalsuan Dokumen SHM Bayar Rp 60 juta untuk Percepat Pengurusan
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
A Yahya
30 - Sep - 2025, 12:29
JATIMTIMES - Setelah dua kali mangkir, Charis Wicaksono selaku perwakilan PT Kodaland Inti Properti akhirnya hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. Charis memberikan keterangan pada perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret terdakwa Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva.
Pria yang menjabat sebagai Manajer Operasional itu mengaku membayar Rp 60 juta kepada Budi Riyanto sebagai jasa proses pengukuran ulang batas tanah.
Baca Juga : Wali Kota Malang Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Aman, Warga Diminta Tidak Cemas
Charis menjelaskan, sekitar tahun 2011 lalu pihak perusahaan dan pelapor Tjong Cien Sing bersepakat untuk pelurusan batas tanah yang berada di wilayah Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. "Tapi pada saat itu saya belum bekerja di perusahaan, jadi tidak tahu detail poin-poin kesepakatannya," ujar Charis, kemarin.
Meski demikian, Charis tak menampik bahwa kesepakatan dalam rangka menunjang aktifitas perusahaan. Sebab, pada akhir 2012 sudah dibangun pagar dan akses jalan. Kesepakatan berlanjut untuk mengurus SHM pada awal 2023 silam. Pihaknya pun merekomendasikan Budi untuk membantu pengurusan. "Agar cepat dan tidak ada masalah. Karena saya sendiri sudah sering dibantu untuk mengurus SHM perusahaan," imbuhnya.
Meski Charis mengetahui bahwa Budi telah purna tugas sebagai pegawai BPN. Termasuk rela membayar Rp 60 juta sesuai permintaan Budi sebagai harga jasa pengurusan tanah. "Tjong hanya bersedia membayar Rp 25 juta. Kami pun tidak keberatan karena sudah sama-sama sepakat," paparnya.
Pihaknya mengaku hanya satu kali terlibat aktif selama proses pengurusan. Tepatnya pada tahapan pengukuran ulang batas-batas tanah. "Saya hanya menandatangani 1 blangko kosong saja. Persyaratan yang lain diurus oleh Budi," pungkas Charis.
Baca Juga : Sempat Eror, Layanan M-Banking BCA dan blu by BCA Digital Kini Sudah Normal
Keterangan tersebut pun memantik kecurigaan dari Johan Avie, Penasehat Hukum terdakwa. Pasalnya, pembayaran jasa kepada Budi dikirim melalui rekening perusahaan. Termasuk Surat Perintah Setor (SPS) dari BPN yang seharusnya diajukan oleh pemohon. "Agak aneh, dalam berkas permohonan adalah Tjong. Namun yang paling aktif justru pihak perusahaan," ungkapnya heran.
Majelis hakim yang diketuai Sarudi pun mengakui perbedaan keterangan dibandingkan dengan saksi-saksi sebelumnya. Termasuk keterangan para terdakwa berkaitan dengan oknum lain yang ikut terlibat. "Kami akan menilai, yang jelas jika keterangan berubah-ubah akan berpengaruh pada hukuman yang diterima," paparnya. Sidang ditunda pada Kamis 2 Oktober dengan agenda keterangan saksi ahli dan keterangan terdakwa.