Revisi Perda Pajak Daerah, Fraksi PKS DPRD Jatim Kritik Tarif PKB Lebih Tinggi dari Provinsi Lain
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Nurlayla Ratri
02 - Oct - 2025, 07:08
JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim saat ini tengah membahas revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pembahasan tersebut, Fraksi PKS DPRD Jatim memberikan sejumlah catatan kritis terhadap rencana perubahan regulasi tersebut.
Salah satu poin revisi adalah penghapusan Pajak Alat Berat (PAB). Juru bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Agus Cahyono, menyatakan pihaknya memahami langkah tersebut. “Selain karena potensi PAB yang kecil (dibawah Rp10 juta per tahun) dibanding biaya pemungutannya, pembebasan PAB adalah bagian dari implementasi kebijakan diskresi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Agus Cah.
Baca Juga : 7.900 Perkawinan di Kota Kediri Belum Tercatat, Dispendukcapil Gencarkan Jemput Bola
Selain itu, Fraksi PKS juga mempertanyakan kebijakan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Agus Cahyono meminta penjelasan dari Pemprov apakah revisi Perda ini juga akan mengakomodasi skema keringanan atau pembebasan pajak dalam jangka panjang. Ia menekankan pentingnya agar kebijakan keringanan tersebut bisa berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat kecil.
“Mengingat dari data pembanding bahwa tarif PKB Jawa Timur (1,2 persen) masih lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PKB di provinsi lain seperti Jawa Tengah (1,05 persen), Jawa Barat (1,12 persen) dan DIY (0,90 persen),” urainya.
Fraksi PKS juga menyoroti rencana penyesuaian retribusi jasa perizinan tertentu dalam pengelolaan pertambangan rakyat. Agus Cahyono mempertanyakan apakah skema tersebut nantinya akan memberatkan sektor pertambangan rakyat sekaligus berkaitan dengan pengendalian lingkungan. “Implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 174.K/MB/.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), harus diikuti peningkatan pengawasan dan pengendalian IPR dan pembinaan kegiatan pengelolaan lingkungan agar tidak merusak kawasan sekitar pertambangan,” urai Agus Cah.
Lebih jauh, Fraksi PKS juga memberi perhatian pada rencana penambahan retribusi akibat layanan baru maupun penambahan objek retribusi. Agus Cah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh membebani masyarakat kecil dan perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Baca Juga : Ahmad Irawan Ajak Kawal Pansus Konflik Agraria: Rakyat Selalu Sulit, Korporasi Dipermudah
Selain itu, Fraksi PKS menyinggung pencabutan Peraturan Gubernur tentang Peninjauan atau Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah yang rencananya akan diatur melalui penyisipan pasal baru dalam Raperda. “Fraksi PKS mengusulkan dilakukan kajian. Pencabutan Peraturan Kepala Daerah dalam hal ini Pergub Nomor 20 tahun 2025 tentang Peninjauan/Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah, hanya bisa dilakukan melalui mekanisme executive review, atau dilakukan oleh Kepala Daerah dalam Pergub pembatalan sesuai dengan mekanisme Bab IX Pasal 128-140 Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” pungkasnya.