Residivis Bobol Toko Sembako di Jombang untuk Lunasi Pinjol
Reporter
Adi Rosul
Editor
Nurlayla Ratri
09 - Oct - 2025, 12:19
JATIMTIMES - Dimas Tri Cahyono (37) mencuri 86 bungkus rokok dan uang Rp 400 ribu dengan membobol toko Berkah Merdeka di Pasar Sumobito, Jombang. Residivis pencurian asal Desa/Kecamatan Sumobito nekad mencuri untuk melunasi hutang pinjaman online (pinjol)
Dimas membobol toko milik Muhammad Fauzi Ridwan (37) pada Selasa (30/09/2025). Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV di dalam toko.
Baca Juga : 2 Maling Motor di Jombang Tertangkap, Satu Kena Timah Panas Gara-Gara Lawan Petugas
Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat memasuki toko melalui area belakang. Pelaku menutupi wajahnya dengan mukenah warna hijau sambil menenteng kantong kresek warna hitam. Pelaku juga sempat mendekati CCTV untuk memutar sorot kamera.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, pelaku sebelumnya sudah memantau situasi dengan cara membeli sembako di toko tersebut. Pelaku kemudian melancarkan aksinya saat tengah malam dengan memanjat tembok belakang dan mencongkel jendela dengan linggis untuk masuk ke dalam toko.
"Pelaku ini menutup wajahnya dengan sebo dan mukenah. Dari kejahatannya, pelaku berhasil membawa kurang lebih 86 bungkus rokok dan uang Rp 400 ribu," terangnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (09/10/2025).
Aksi pencurian itu pun dilaporkan korban ke Polsek Mojoagung pada pagi harinya. Polisi kemudian menyelidikinya dan menemukan identitas pelaku.
Pelaku yang diketahui kabur ke Tabanan, Bali langsung dikejar Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang. Namun, pelaku yang sadar dikejar pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Sumobito pada Sabtu (04/10/2025).
"Pelaku menyerahkan diri karena merasa dikejar petugas," ujarnya.
Baca Juga : Satpol PP Kota Malang Amankan 260 Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Kedungkandang
Kepada penyidik, Dimas mengaku telah menjual rokok hasil curiannya ke pedagang lainnya senilai Rp 1,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang pinjaman online (pinjol) dan keperluan sehari-hari.
"Karena memang pengakuan pelaku sudah terlilit hutang, sehingga tindakan pelaku ini dilakukan untuk menutupi hutang. Ya salah satunya itu (hutang pinjol, red)," kata Margono.
Rupanya Dimas merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia pernah dihukum 3 tahun penjara di Lapas Kelas IIB Jombang pada 2011 lalu.
Kini Dimas kembali meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang karena kembali melakukan pencurian. Akibat perbuatannya, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP. Ancaman 7 tahun penjara kini telah menantinya.(*)