Vonis Tiga Bulan Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Banding Kasus Penganiayaan Advokat pada Kliennya
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Dec - 2025, 09:35
JATIMTIMES - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Malang yang hanya menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada terdakwa Vania dalam perkara penganiayaan terhadap Otje Suwandito (76), pemilik Bengkel HOK Malang, memicu reaksi keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan dan tak sebanding dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 18 bulan penjara.
Baca Juga : Doa Buka Puasa Rajab Sesuai Sunah, Lengkap dengan Artinya
JPU Kejaksaan Negeri Malang, Maharani SH, menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, langkah banding merupakan kewajiban institusional ketika putusan hakim berada di bawah setengah dari tuntutan yang telah diajukan jaksa.
“Kalau putusan kurang dari setengah tuntutan, maka kami wajib banding. Apalagi beberapa pertimbangan dalam tuntutan kami tidak diambil alih oleh majelis hakim,” kata Maharani usai sidang.
Ia menjelaskan, salah satu poin krusial yang tidak sejalan dengan tuntutan jaksa adalah soal unsur pembelaan terpaksa. Dalam tuntutan, jaksa menilai unsur tersebut tidak terpenuhi.
Namun, majelis hakim justru menjadikannya sebagai salah satu dasar dalam menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan. Apalagi, terdakwa dinilai merupakan orang yang mengerti hukum karena berprofesi sebagai advokat.
“Kami langsung menyatakan banding. Ini tidak memenuhi rasa keadilan pada korban dan masyarakat,” ujar Maharani.
Nada serupa juga disampaikan kuasa hukum korban, Wildan Arif. Ia menyebut vonis tiga bulan penjara sebagai putusan yang sangat melukai rasa keadilan, terlebih dampak penganiayaan tersebut masih dirasakan kliennya hingga kini.
“Unsur tindak pidana sudah jelas terpenuhi. Ini hanya perbedaan soal lamanya hukuman. Tuntutan 18 bulan, tapi diputus hanya tiga bulan, itu sangat rendah,” ujar Wildan.
Ia mengungkapkan, kondisi kesehatan korban hingga saat ini belum pulih sepenuhnya akibat penganiayaan tersebut. Karena itu, vonis ringan dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.
Baca Juga : Freya Jayawardana Resmi Jadi Kapten JKT48, Catat Sejarah sebagai Kapten Termuda Kedua
“Klien kami masih sakit sampai sekarang. Ini tentu sangat miris bagi perasaan korban,” imbuhnya.
Wildan pun mendukung penuh langkah JPU untuk menempuh upaya hukum lanjutan, bahkan hingga kasasi jika diperlukan. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran dan memiliki efek jera, mengingat terdakwa berlatar belakang sebagai advokat dan sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum korban.
“Harapan kami, upaya hukum terus dilakukan sampai tuntas. Ini soal keadilan,” pungkasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Sutoto Winarno, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif, khususnya terkait unsur pembelaan diri.
“Terdakwa menggigit karena pembelaan diri. Luka di kepala korban bukan akibat perbuatan terdakwa, melainkan akibat perbuatannya sendiri,” katanya.
