Pemkot Malang Tegaskan Tak Perintahkan Pembongkaran Tembok Griya Shanta, Pilih Ikuti Jalur Hukum
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Dec - 2025, 01:52
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan tidak pernah memerintahkan maupun memprakarsai pembongkaran tembok di kawasan Perumahan Griya Shanta. Penegasan itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno, di tengah bergulirnya gugatan warga yang kini masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri Malang.
“Perlu digarisbawahi, itu bukan atas perintah dan bukan pula prakarsa Pemerintah Kota (Malang),” tegas Suparno.
Baca Juga : Belum Masuk Pokok Perkara, Gugatan Class Action Griya Shanta Resmi Dilanjutkan
Meski mengakui bahwa pembongkaran tersebut secara tidak langsung memberi dampak terhadap rencana akses jalan, Suparno menekankan Pemkot tetap menjaga jarak agar tidak dinilai memengaruhi proses persidangan.
Terkait agenda mediasi yang akan dijalani para pihak, Suparno menyebut hal itu sebagai tahapan prosedural yang lazim dalam proses persidangan.
“Mediasi itu tahapan. Siapa pun mediatornya, itu biasa dalam persidangan. Pemerintah Kota Malang siap mengikuti proses itu agar tidak terjadi kemacetan persoalan,” jelasnya.
Pemkot Malang, lanjut Suparno, berkomitmen menempuh jalur hukum yang sedang berlangsung saat ini, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pengadilan, tanpa intervensi maupun tekanan.
Suparno menjelaskan bahwa sejak awal Pemkot Malang telah menyampaikan rencana pembangunan jalan tembus di kawasan tersebut dan seluruh prosesnya dilakukan sesuai regulasi.
“Dari awal sudah disampaikan bahwa Pemkot berencana membuat jalan tembus. Kita sudah memberikan peringatan, melakukan sosialisasi, bahkan pernah dilakukan sosialisasi di Ocean Garden, meskipun hasilnya belum berhasil,” ungkapnya.
Pemkot Malang juga telah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga melalui Satpol PP, serta sempat berencana melakukan eksekusi. Namun, karena adanya penolakan dari warga, Pemkot memilih tidak memaksakan langkah.
“Warga menghendaki penyelesaian lewat jalur hukum, ya kita ikuti. Pemerintah tidak akan memaksakan kehendak,” tegas Suparno.
Terkait pembongkaran tembok yang telah terjadi, Suparno menegaskan peristiwa tersebut berada di luar kewenangan dan tindakan Pemerintah Kota Malang.
Baca Juga : Vonis Tiga Bulan Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Banding Kasus Penganiayaan Advokat pada Kliennya
“Kalau itu dibongkar oleh masyarakat yang lain, monggo. Itu sudah di luar kami sebagai pihak tergugat,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkot sengaja menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan atau tindakan lanjutan terkhusus soal pembongkaran tembok. Hal itu agar tidak mempengaruhi jalannya persidangan yang masih berlangsung.
Soal status lahan tempat berdirinya tembok, Suparno menegaskan bahwa secara administratif lahan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang telah diserahkan kepada Pemkot Malang.
“Secara administrasi itu fasum yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Malang. Jalannya pun sudah diaspal oleh Pemkot,” jelasnya.
Namun saat disinggung soal potensi pelanggaran hukum, Suparno enggan masuk lebih jauh karena hal tersebut sudah menyentuh pokok perkara yang tengah disengketakan.
“Itu sudah masuk materi pokok perkara. Kalau dibahas sekarang bisa mempengaruhi proses persidangan,” katanya.
