Jaga Masa Depan Anak, Bupati Sanusi Terus Tekan Penurunan Pernikahan Dini
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
23 - Dec - 2025, 08:44
JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi optimistis perkawinan dini di Kabupaten Malang dapat menurun secara signifikan di tahun 2026. Hal itu mengacu pada data dispensasi kawin yang dihimpun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang menunjukkan tren penurunan sejak tahun 2023 hingga 2025.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu menyampaikan, bahwa di tahun 2023 tercatat angka pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Malang mencapai 1.009 perkara. Lalu di tahun 2024 angka pengajuan dispensasi kawin mencapai 847 perkara. Sedangkan di tahun 2025 sampai akhir November angka pengajuan dispensasi kawin mencapai 633 perkara.
Baca Juga : 140 PNS Situbondo Purnatugas Juli hingga Desember, Mas Rio: Terima Kasih Pengabdian dan Dedikasi
Sanusi menyebut, tren pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Malang yang terus menurun secara bertahap membuat dirinya optimis di tahun 2026 angka perkawinan dini yang mengacu pada data pengajuan dispensasi kawin dapat turun signifikan.
"Target di tahun 2026 maunya kita ya zero. Tapi tiap tahun turun terus. Kan dari tahun 2024 ada 847, lalu di tahun 2025 turun sekitar 200 menjadi 600 an," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com.
Pihaknya pun mengajak seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang dan lintas stakeholder untuk bersama-sama mencegah terjadinya perkawinan dini dengan berbagai cara. Hal itu merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan generasi unggul Indonesia Emas 2045. "Saya minta kepada semua pihak untuk membantu pemerintah agar pernikahan dini dapat dicegah," kata Sanusi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang drg. Arbani Mukti Wibowo menyampaikan, perkawinan dini di Kabupaten Malang masih menjadi masalah serius yang harus diperhatikan.
Untuk itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan lintas perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang dan lintas stakeholder untuk memasifkan edukasi terkait bahaya perkawinan dini.
Baca Juga : Guntur Wahono Jabat Ketua DPC PDIP, Targetkan 22 Kursi Legislatif di Blitar
Mulai dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Malang; Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang; Pengadilan Agama Kabupaten Malang; serta PKK yang memiliki jaringan hingga ke RT/RW. "Kami masifkan edukasi terkait dampak negatif dan bahayanya perkawinan dini melalui kolaborasi lintas perangkat daerah serta stakeholder," kata Arbani.
Menurut Arbani, perkawinan dini banyak memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan generasi muda di Kabupaten Malang. Mulai dari sisi kesehatan hingga ekonomi.
"Perkawinan dini itu akan menambah beban orang tua mempelai serta berpotensi menimbulkan keluarga miskin baru karena tidak siap untuk membangun rumah tangga. Selain itu dari sisi kesehatan juga dapat berbahaya serta jika tidak siap membangun rumah tangga akan muncuk cekcok yang bisa berpotensi cerai," pungkas Arbani.
