Siswi SMK Terduga Pelaku Kubur Bayi Diblokir Saat Hubungi Pacar
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Dec - 2025, 12:02
JATIMTIMES - Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial WN mengaku sempat menghubungi pacarnya untuk meminta pertanggungjawaban usai diduga hamil di luar nikah. Namun, kekasihnya justru memblokir komunikasi dengan WN.
Kondisi dilema tersebut pada akhirnya membuat siswi yang masih berusia 17 tahun tersebut diduga nekat menggugurkan dan mengubur bayinya saat usia kandungannya berusia sekitar delapan bulan. Akibat perbuatannya, WN kini diancam dengan kurungan penjara hingga 9 tahun.
Baca Juga : Pemuda di Malang Bunuh Teman, Dipicu Utang Tak Kunjung Dibayar
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, dugaan WN membunuh bayinya tersebut terungkap setelah polisi melakukan interogasi mendalam terhadap yang bersangkutan. Di mana, pada akhirnya WN mengakui seluruh perbuatannya dihadapan penyidik kepolisian khusus perempuan dan anak.
"Pelaku mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi kos. Kemudian, karena takut dan malu diketahui orang lain, bayi tersebut dikuburkan di belakang rumah kos,” ujar Nur.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, kehamilan WN baru diketahui pada April 2025. Terduga pelaku mengetahui jika dirinya hamil setelah mengalami keterlambatan datang bulan alias menstruasi.
"Terduga pelaku masih di bawah umur dan menghadapi kondisi kehamilan. Sehingga selama kehamilan, WN tidak pernah melakukan pemeriksaan secara medis,” imbuhnya.
Sementara itu, selama mengandung, terduga pelaku sempat mencoba untuk menghubungi kekasihnya. Namun nomor yang ia gunakan justru diblokir oleh pacarnya tersebut.
"Terduga pelaku sempat menghubungi seorang pria yang pernah berhubungan (badan, red) dengannya, namun tidak mendapatkan tanggung jawab," jelasnya.
Pada penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa pakaian yang digunakan terduga pelaku saat kejadian hingga satu unit handphone.
"Selain itu, sebuah cangkul yang digunakan untuk menguburkan bayi juga turut diamankan sebagai barang bukti," pungkas Nur.
Sebagaimana diberitakan, terduga pelaku berinisial WN tersebut merupakan seorang siswi SMK berusia 17 tahun yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL). Selama menjalani PKL tersebut, terduga pelaku mengontrak rumah yang kemudian dijadikan semacam tempat kos di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Impor Ilegal Bawang Bombai Terbongkar di Surabaya, Mentan Amran: Harus Ditindak Tegas
Sementara itu, terduga pelaku mengubur bayinya yang saat ia lahirkan telah meninggal tersebut di belakang rumah kos. Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap anak oleh ibu kandung tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada saat itu, terduga pelaku diduga nekat melahirkan bayinya sendirian di kamar mandi kos. Usai proses persalinan, terduga pelaku kemudian mengubur bayinya di sebuah pekarangan rumah kos.
Di sisi lain, pengungkapan kasus dugaan pembunuhan anak oleh ibu kandung tersebut bermula pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, seorang warga menemukan jasad bayi yang sudah tidak utuh di sekitar lokasi jemuran di samping rumah kos.
Diketahui, janin bayi tersebut sempat diseret oleh anjing sebelum akhirnya ditemukan oleh warga. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada ketua RT setempat dan diteruskan ke Polsek Sumberpucung.
Petugas kepolisian yang pada saat itu mendatangi lokasi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga pemeriksaan terhadap para penghuni kos.
Polisi pada saat itu juga turut melakukan pemeriksaan medis termasuk menggunakan cek Ultrasonografi (USG) di Puskesmas Sumberpucung. Pemeriksaan turut dilakukan kepada penghuni kos termasuk WN.
Dari rangkaian pemeriksaan itulah, terduga pelaku akhirnya mengarah pada seorang perempuan berinisial WN. Atas perbuatannya, WN disangkakan dengan Pasal tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung. Yakni dengan ancaman pidana maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
