free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Resmi Berubah! Syarat Gaji Orang Tua Daftar KIP Kuliah 2026 Kini Ikut UMP, Bukan Lagi Rp 4 Juta

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Feb - 2026, 16:43

Placeholder
KIP Kuliah. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pemerintah kembali memperbarui ketentuan pendaftaran KIP Kuliah 2026, terutama soal batas penghasilan orang tua. Jika sebelumnya patokan maksimal pendapatan keluarga adalah Rp 4 juta per bulan, kini aturan tersebut sudah berubah total.

Perubahan ini wajib dipahami calon mahasiswa yang ingin mendaftar lewat jalur SNBP 2026, SNBT 2026, maupun jalur mandiri PTN dan PTS, karena syarat ekonomi menjadi salah satu faktor penentu utama lolos atau tidaknya sebagai penerima bantuan.

Baca Juga : Mujahadah Kubro, PCNU Kota Malang Matangkan Panggung hingga Skema 9 Zona Jemaah

Saat ini pendaftaran KIP Kuliah sudah mulai dibuka bersamaan dengan jalur SNBP 2026. Program ini memberikan pembiayaan kuliah penuh serta uang saku bulanan sesuai klaster wilayah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu hingga lulus studi.

Batas Gaji Orang Tua Kini Mengacu ke UMP Daerah

Dulu, calon pendaftar dari keluarga non-DTKS masih bisa mendaftar asalkan:

• Penghasilan gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan, atau

• Penghasilan dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 per orang

Namun sekarang, aturan itu diganti. Batas penghasilan orang tua untuk daftar KIP Kuliah 2026 adalah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.

Artinya, tidak ada lagi angka paten Rp 4 juta. Setiap daerah punya batas berbeda, tergantung UMP masing-masing provinsi.

Calon mahasiswa pada kategori ini juga wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga.

Contoh Perhitungan

Misalnya calon mahasiswa berasal dari Jawa Barat. UMP Jabar 2026 sebesar Rp 2.317.601. Maka:

• Jika penghasilan gabungan orangtua di bawah angka tersebut, masih bisa mendaftar KIP Kuliah.

• Jika di atas UMP, maka tidak memenuhi syarat jalur penghasilan ini.

Karena itu, calon pendaftar wajib mengecek UMP provinsi asal masing-masing, bukan lagi berpatokan pada angka Rp 4 juta.

Perubahan Lain: Batas Desil Kini Lebih Longgar

Selain aturan gaji, ada kelonggaran pada kategori kesejahteraan keluarga.

Sebelumnya, hanya keluarga dalam desil 1–3 yang diprioritaskan. Sekarang, keluarga hingga desil 4 sudah bisa mendaftar.

Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan dalam DTKS:

Desil Kategori

1 Sangat miskin

2 Miskin

3 Hampir miskin

4 Rentan miskin

5 Pas-pasan

6–10 Menengah ke atas

Jadi, keluarga rentan miskin kini punya peluang lebih besar mendapat KIP Kuliah.

Syarat Umum Pendaftaran KIP Kuliah 2026

Berikut persyaratan utama:

Baca Juga : Ketua DPRD Darmadi Daftar Bacalon Ketum KONI Kabupaten Malang

• Siswa SMA/SMK/sederajat lulusan tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya (untuk 2026 berarti lulusan 2024–2026).

• Memiliki NISN, NPSN, dan NIK valid.

• Punya potensi akademik baik namun terkendala ekonomi.

• Memiliki KIP, KKS, terdata di DTKS/DTSEN, atau dari panti sosial.

• Jika tidak masuk kategori di atas, tetap bisa daftar asal penghasilan orangtua di bawah UMP dan melampirkan SKTM.

• Lulus seleksi masuk PTN/PTS pada prodi akreditasi Unggul/Baik Sekali, dengan pertimbangan tertentu untuk akreditasi Baik.

Intinya, perubahan aturan ini membuat seleksi KIP Kuliah 2026 lebih menyesuaikan kondisi ekonomi daerah. Patokan nasional Rp 4 juta sudah tidak berlaku dan sekarang acuannya UMP provinsi.

Bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu, penting memastikan dokumen ekonomi lengkap sejak awal agar peluang lolos bantuan pendidikan ini semakin besar.


Topik

Pendidikan pendaftaran kip kuliah gaji orang tua



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri