JATIMTIMES - Viralnya maling yang menggasak sepeda motor di kawasan Pinka, Tulungagung akhirnya dilaporkan dan diproses polisi. Pencurian motor yang terekam CCTV ini terjadi pada Rabu (4/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang dalam rilisnya menyampaikan bahwa korban Tika Lestari Rahayu (38) malaporkan pada Kamis (5/1/2026) pukul 09.15 WIB. "Kasus pencurian sepeda motor yang terekam CCTV telah resmi dilaporkan," kata l Nanang.
Baca Juga : 5 Alat Rumah Tangga yang Wajib Dicabut Saat Malam Hari, Bisa Hemat Listrik dan Cegah Risiko
Motor yang dimaksud adalah Yamaha N-Max dengan nomor polisi AG 2495 RCM atas nama Tika yang beralamat di Jalan Papandayan Gg 2 RT 003, RW 002, Desa/Kecamatan Kauman,Tulungagung. " Awal mula kejadian korban berangkat dari rumah untuk pergi ngopi bersama teman nya," ucap Nanang.
Sesampainya berada di tempat ngopi di Warkop BR Pinka masuk Kelurahan Panggungrejo, anak Tika yang diketahui bernama Devria Chika (18) dan temannya memilih tempat di dalam depan kasir.
"Tidak lama kemudian, korban ingin pulang dahulu namun mendapati sepeda motornya yang diparkir di depan Warkop BR Pinka masuk tidak ada di tempatnya," ungkap Nanang.
Pada saat memarkir sepeda motor, korban lupa mencabut kunci kontak. Kemudian korban meminta pemilik warkop untuk mengecek CCTV. "Ternyata ada pelaku yang telah mengambil sepeda motor milik korban," jelasnya.
Baca Juga : Jangan Panik! Ini 4 Syarat Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI
Dengan kejadian itu, korban memberi tahu Tika selaku orang tua atau ibunya bahwa sepeda motornya telah hilang dicuri orang. "Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tulungagung Kota," kata Ipda Nanang.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar 25 juta rupiah.
