JATIMTIMES – Penandatanganan Perjanjian Resiprokal Perdagangan (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) di Washington DC, Februari lalu dinilai menjadi "bom waktu" bagi industri media atau pers nasional. Hal ini mencuat pasca Dewan Pers mencium adanya ancaman serius yang dapat melumpuhkan kedaulatan pers domestik akibat sejumlah pasal dalam perjanjian tersebut.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, melalui siaran pers resminya pada Rabu (11/3/2026), menyoroti dua poin krusial yang dinilai menabrak regulasi hukum di Indonesia. Pertama terkait penguasaan modal asing, dan kedua soal relasi platform digital global dengan media lokal.
Baca Juga : Respons Masalah Infrastruktur Kota Batu, Wamenpar Janji Koordinasi Lintas Kementerian Soal Jalan Nasional
Dalam pasal 2.28 perjanjian tersebut, Indonesia diminta mengizinkan investasi asing asal Amerika Serikat masuk hingga 100 persen tanpa pembatasan kepemilikan di sektor penerbitan. Dewan Pers menilai hal ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan semangat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Sesuai UU Penyiaran, modal asing di lembaga penyiaran itu maksimal hanya 20 persen. Sedangkan UU Pers mengamanatkan modal asing tidak boleh mayoritas. Jika dibuka 100 persen, kedaulatan informasi kita dipertaruhkan," tegasnya dalam pernyataan resmi Dewan Pers.
Tak berhenti di situ, ancaman kedua muncul dari pasal 3.3 perjanjian bilateral tersebut. Pemerintah Indonesia diminta untuk "menahan diri" atau tidak mewajibkan perusahaan platform digital AS (seperti Google atau Meta) untuk berbagi keuntungan atau lisensi berbayar dengan media lokal.
Ketentuan ini dianggap sebagai serangan telak terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights). Dewan Pers khawatir Perpres tersebut akan kehilangan taring dan tidak lagi berfungsi untuk melindungi keberlanjutan bisnis media di dalam negeri.
"Ketentuan dalam perjanjian ini akan membuat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tidak bergigi. Kerja sama antara platform digital dan media massa nantinya hanya bersifat bisnis (B2B) biasa, bukan lagi kewajiban yang mengikat secara hukum," jelas Dewan Pers.
Atas dasar itulah, Dewan Pers secara resmi mengeluarkan dua poin rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, mencabut klausul kepemilikan saham asing 100 persen di sektor penerbitan agar selaras dengan UU Pers dan UU Penyiaran.
Kedua, mencabut pasal 3.3 perjanjian bilateral agar Perpres Jurnalisme Berkualitas tetap memiliki kekuatan hukum dalam melindungi media domestik. Dewan Pers menegaskan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi yang wajib diperkuat oleh negara melalui kebijakan yang sehat secara bisnis dan terlindungi secara hukum.
"Jika kebijakan ini dipaksakan, masa depan jurnalisme berkualitas di Indonesia dikhawatirkan akan tergilas oleh kepentingan modal global," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida mengkritik bahwa perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi membuat media di Indonesia dikuasai pihak asing.
Baca Juga : Pipa Bocor Picu Tanah Ambles 4 Meter, Pondasi Dapur Warga di Kelurahan Sisir Menggantung
Nany mengatakan pihaknya bersama koalisi masyarakat sipil telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah terkait perjanjian tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Ini sudah positif bahwa pemerintah membunuh media lewat Amerika. Jadi kita dibunuh lewat Amerika. Mungkin ke depannya akan susah mencari orang-orang yang benar-benar berjuang di jalur jurnalisme karena sudah dimatikan sebelumnya," kata Nany.
Beberapa pasal yang digugat, sambung Nany, di antaranya pasal publisher rights dinilai kemungkinan besar media massa tidak bisa lagi tarik uang atau tidak ada bagi hasil dari platform.
Ia menjelaskan hal itu dikarenakan perjanjian dagang pemerintah dengan Amerika Serikat telah membuat Indonesia tidak bisa lagi menarik bagi hasil dari platform. Nany beranggapan hal itu merugikan media, padahal saat ini media tengah berjuang untuk bisa mendapatkan dana bagi hasil bagi platform untuk keberlanjutan media.
"Perjanjian ini melemahkan upaya membangun ekosistem digital yang adil," ujarnya.
AJI juga mempermasalahkan terkait kepemilikan media. Sebab, ada pernyataan bahwa media bisa dimiliki sepenuhnya oleh asing. "Kami juga menyoroti terkait data pribadi, potensi transfer data pribadi ke luar negeri dalam perjanjian tersebut membahayakan masyarakat dan demokrasi," imbuh Nany.
