free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Malang akan Jalin Kerja Sama dengan BPJPH, Sediakan Kuota 1.310 Sertifikasi Halal Gratis

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Mar - 2026, 15:50

Placeholder
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang Astri Lutfiatunnisa saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (11/3/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan segera menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyediakan 1.310 kuota pengurusan sertifikasi halal secara gratis. 

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang Astri Lutfiatunnisa. Perempuan yang akrab disapa Astri ini mengatakan, bahwa pada pekan pertama Maret 2026 lalu telah dilakukan audiensi antara BPJPH dengan Disperindag Kabupaten Malang dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Kabupaten Malang membahas mengenai penyediaan kuota sertifikasi halal secara gratis. 

Baca Juga : Halal Bihalal SPPG di Lamongan, Dandim 0812 Minta Evaluasi Bulanan dan Sanksi Pelanggar SOP

Astri mengatakan, bahwa sebanyak 1.310 kuota pengurusan sertifikasi halal melalui BPJPH secara gratis ini diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM). 

"BPJPH menawarkan ada kuota yang bisa dikerjasamakan dengan mereka untuk pengajuan sertifikasi halal. Itu kerja sama antara Disperindag-Dinkop UM dengan BPJPH. Kuotanya sekitar 1.310 untuk UMKM dan IKM, untuk pembagiannya terserah," ungkap Astri kepada JatimTIMES.com. 

Untuk pelaksanaan kerja sama penyediaan kuota pengurusan sertifikasi halal secara gratis antara Disperindag Kabupaten Malang dan Dinkop-UM Kabupaten Malang dengan BPJPH ini akan dilangsungkan dalam waktu dekat. 

"Pelaksanaannya di tahun ini. Jadi sebelum 18 Oktober 2026, diupayakan semua pelaku industri atau UMKM itu punya sertifikasi halal," tutur Astri. 

Ia menyebut, secara resmi informasi penyediaan kuota pengurusan sertifikasi halal akan segera diinformasikan kepada seluruh masyarakat luas Kabupaten Malang, khususnya kepada para pelaku UMKM maupun IKM. 

"Informasi tersebut bisa didapatkan melalui sosialisasi di kegiatan pasar murah. Tetapi kalau tidak nanti mereka bisa melihat lewat media atau sosialisasi secara langsung," kata Astri. 

Baca Juga : Cara Daftar SNBT 2026 Gratis Tanpa Bayar Rp 200 Ribu, Ini Syarat dan Langkahnya

Lebih lanjut, persyaratan dalam mengurus sertifiksi halal untuk sebuah produk makanan, minuman atau produk lainnya sangat mudah sekali. Yakni yang paling utama, para pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kepemilikan NIB merupakan syarat wajib bagu para pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. 

"Persyaratannya sudah punya NIB. Kalau sudah punya NIB, maka KTP, KK dan lain sebagainya sudah ada untuk mengurus halal," ujar Astri. 

Pihaknya pun mendorong kepada masyarakat luas Kabupaten Malang, khususnya para pelaku UMKM dan IKM ke depan untuk dapat memanfaatkan program kerja sama antara Disperindag Kabupaten Malang dan Dinkop-UM Kabupaten Malang dengan BPJPH untuk pengurusan sertifikasi halal. Pasalnya, maksimal tanggal 18 Oktober 2026 mendatang, seluruh pelaku UMKM maupun IKM harus memiliki sertifikasi halal untuk masing-masing produknya. 


Topik

Pemerintahan Pemkab Malang BPJPH Sertifikasi Halal Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni