Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

PLN UP3 Malang Bahas Pemasangan Listrik Warga Dusun Boro di UB Forest

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

07 - Apr - 2026, 16:44

Placeholder
Manajer PLN UP3 Malang Agung Wibowo (kiri) foto bersama Kepala UPT Pengelola Hutan UB Forest Dr. Mochammad Roviq, SP., MP. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Upaya menghadirkan akses listrik bagi warga Dusun Boro, Desa Sumbersari, Kabupaten Malang yang berada di kawasan UB Forest, mulai menemukan titik terang. PT PLN (Persero) UP3 Malang bersama pengelola UB Forest menggelar pembahasan lanjutan terkait permohonan sambungan listrik bagi masyarakat setempat.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Bersama Universitas Brawijaya lantai 5, Senin (6/4/2026) dan dihadiri langsung oleh jajaran pengelola kawasan hutan UB Forest serta manajemen PLN UP3 Malang.

Pertemuan PT PLN (Persero) UP3 Malang bersama pengelola UB Forest untuk membahas terkait permohonan sambungan listrik bagi masyarakat setempat. (Foto: istimewa)

Suasana pertemuan PT PLN (Persero) UP3 Malang bersama pengelola UB Forest. (Foto: istimewa)

Baca Juga : Pemkot Surabaya Targetkan Pengadaan Voucher Parkir Tersedia April 2026

Dari pihak UB Forest, hadir Dr. Mochammad Roviq, SP., MP selaku Kepala UPT Pengelola Hutan. Sementara dari PLN hadir Manager PLN UP3 Malang Agung Wibowo bersama tim.

Dalam pertemuan itu, UB Forest menyampaikan bahwa kebutuhan listrik warga Dusun Boro cukup mendesak. Saat ini terdapat permohonan pemasangan baru untuk sekitar 31 calon pelanggan. Namun, karena lokasi berada di kawasan hutan, proses penyediaan listrik harus melalui tahapan perizinan yang ketat.

Pertemuan PT PLN (Persero) UP3 Malang bersama pengelola UB Forest untuk membahas terkait permohonan sambungan listrik bagi masyarakat setempat. (Foto: istimewa)

Pertemuan PT PLN (Persero) UP3 Malang bersama pengelola UB Forest untuk membahas terkait permohonan sambungan listrik bagi masyarakat setempat. (Foto: istimewa)

Pihak UB Forest menjelaskan bahwa berkas Perjanjian Kerja Sama (PKS) beserta dokumen pendukung sebenarnya sudah diajukan ke Kementerian Kehutanan sejak 9 Agustus 2025. Pengajuan itu merupakan bagian dari proses izin pemanfaatan kawasan untuk layanan kelistrikan bagi masyarakat.

Meski demikian, hingga awal April 2026, persetujuan dari kementerian masih dalam proses. UB Forest disebut masih menunggu hasil evaluasi terkait kelengkapan dan kelayakan dokumen yang telah diajukan.

Menanggapi kebutuhan warga, PLN menegaskan pada prinsipnya siap menindaklanjuti penyambungan listrik baru, sepanjang seluruh aspek legal dan perizinan telah dipenuhi.

“PLN pada prinsipnya siap mendukung kebutuhan listrik masyarakat sepanjang seluruh aspek perizinan dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak UB Forest dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi terbaik bagi warga Dusun Boro,” ujar Manager PLN UP3 Malang Agung Wibowo.

Pernyataan itu menegaskan komitmen PLN untuk tetap membuka akses layanan, termasuk bagi wilayah yang berada di kawasan khusus seperti hutan pendidikan.

Baca Juga : Viral 70 Ribu Motor Listrik untuk Program MBG, Publik Pertanyakan Urgensinya

Salah satu poin dalam pembahasan juga terkait kemungkinan solusi alternatif. UB Forest menanyakan apakah layanan listrik bisa diberikan tanpa harus menambah tiang listrik baru di area hutan.

Menjawab hal tersebut, PLN menawarkan opsi sementara berupa Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Skema ini dinilai memungkinkan diterapkan karena tidak membutuhkan penambahan infrastruktur tiang listrik di kawasan hutan.

Solusi tersebut kini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Pihak UB Forest menyebut alternatif ini akan dikoordinasikan kembali dengan Wakil Rektor V Universitas Brawijaya sebelum keputusan final diambil.

PLN juga dijadwalkan kembali diundang untuk rapat lanjutan untuk mematangkan skema pelayanan terbaik bagi warga.

Selain persoalan sambungan listrik, pertemuan juga membahas perkembangan surat Bupati Malang tertanggal 25 September 2025 terkait persiapan tata batas PPTPKH di Kabupaten Malang. Saat ini proses tersebut masih berada pada tahap indikatif atau penunjukan lokasi.

Tahapan berikutnya adalah pengukuran lapangan dan penetapan batas kawasan, sebelum nantinya masuk proses pengesahan oleh pihak planologi. Tahap ini dinilai penting karena akan menjadi dasar legal dalam penataan pemanfaatan kawasan, termasuk akses infrastruktur dasar seperti listrik.

PLN berharap koordinasi dengan UB Forest, pemerintah daerah, serta kementerian terkait bisa mempercepat realisasi akses listrik bagi warga Dusun Boro. Di sisi lain, seluruh proses tetap harus memperhatikan regulasi dan aspek konservasi kawasan hutan.


Topik

Pemerintahan pt pln pln up3 malang ub forest akses listrik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana