Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dewan Situbondo Desak OPD Segera Cairkan Penghasilan Tetap Perangkat Desa

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

09 - Apr - 2026, 17:10

Placeholder
Rapat dengar pendapat lanjutan antara Komisi I dan Sejumlah OPD terkait pesoalam SILTAP perangkat desa belum dicairkan, Kamis (9/4/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES – Persoalan penghasilan tetap (SILTAP) sejumlah perangkat desa di Kabupaten Situbondo yang belum dibayarkan hingga saat ini terus menjadi perhatian serius. Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi I DPRD Situbondo menggelar rapat lanjutan, Kamis (9/4/2026) guna mencarikan solusi yang tepat dan cepat agar hak para perangkat desa dapat segera terpenuhi.

Rapat lanjutan tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta perwakilan perangkat desa yang terdampak. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana serius, mengingat persoalan SILTAP menyangkut kesejahteraan dan kepastian penghasilan perangkat desa.

Baca Juga : Lahan 400 Hektare di Tanjung Pecinan Mangaran Diduga Tak Dimanfaatkan Sejak 1997, Status Hukum Jadi Sorotan

Usai rapat lanjutan, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto, menyampaikan bahwa pihaknya meminta seluruh OPD terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, keterlambatan pembayaran SILTAP tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar para perangkat desa yang telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. 

"Kami meminta OPD terkait untuk segera mengambil langkah cepat dan terukur agar persoalan SILTAP perangkat desa ini dapat segera diselesaikan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut dan merugikan perangkat desa yang menggantungkan penghasilan dari SILTAP tersebut," ujar Rudi Afianto, 

Ia menegaskan bahwa Komisi I DPRD Situbondo akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan ini hingga tuntas. DPRD, kata dia, memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk memastikan hak-hak perangkat desa terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, disebutkan juga bahwa salah satu penyebab teknis belum cairnya SILTAP berkaitan dengan ketentuan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dalam dokumen tersebut terdapat persyaratan bahwa tidak boleh terdapat tunggakan atau tanggungan pengembalian atas hasil audit yang belum diselesaikan oleh pemerintah desa.

Tidak hanya itu, Rudi juga menjelaskan bahwa ketentuan administratif dalam SPTJM menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi proses pencairan anggaran SILTAP. Selama masih terdapat tanggungan pengembalian hasil audit, maka proses administrasi pencairan belum dapat dilanjutkan.

“Pada poin 4 SPTJM jelas disebutkan tidak boleh ada tunggakan atau tanggungan pengembalian atas hasil audit. Selama tanggung jawab itu belum diselesaikan, maka secara administratif proses pencairan belum dapat dilakukan. Namun kewajiban negara terhadap perangkat desa tetap harus dipenuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi I DPRD Situbondo berkomitmen mengawal dua hal sekaligus, yakni memastikan penyelesaian tanggung jawab keuangan desa melalui proses audit dan hukum, serta memastikan hak perangkat desa tetap terlindungi dan tidak dikorbankan dalam persoalan administratif yang sedang berlangsung.

Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme resmi yang transparan dan akuntabel. Proses tersebut meliputi audit investigatif oleh Inspektorat hingga penegakan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Baca Juga : WFH Berbasis Smart City, Pemkot Blitar Pastikan Layanan Tetap Optimal dan Respons Cepat

“Kalau ada kesalahan, prosesnya jelas: diaudit, dimintai pertanggungjawaban, dan jika perlu diproses hukum. Tetapi jangan sampai perangkat desa yang tidak bersalah ikut menanggung akibatnya,” kata Rudi.

Namun demikian, Komisi I DPRD Situbondo juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah dalam menertibkan tata kelola pemerintahan desa. Langkah penataan tersebut dinilai penting, terlebih saat ini anggaran desa juga ikut terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.

Di sisi lain, Komisi I menegaskan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tidak dapat dibiarkan begitu saja. Tindakan yang melanggar aturan berpotensi mengganggu keberlanjutan program pembangunan desa serta berdampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Setidaknya hingga saat ini, tercatat sekitar 20 desa di Kabupaten Situbondo yang penghasilan tetap (SILTAP) perangkat desanya belum dapat dicairkan. Kondisi tersebut terjadi karena adanya persoalan administrasi dan tanggung jawab keuangan yang melibatkan oknum kepala desa di masing-masing wilayah.

Sebagai contoh, salah satu desa yang hingga kini belum dapat mencairkan SILTAP adalah Desa Kayu Putih. Kondisi tersebut terjadi karena kepala desa yang bersangkutan belum mengembalikan atau melunasi kewajiban pengembalian hasil audit sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen administrasi keuangan desa.

Komisi I DPRD Situbondo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan ini secara menyeluruh, baik dari sisi penegakan aturan maupun perlindungan terhadap hak perangkat desa. Diharapkan dalam waktu dekat terdapat solusi konkret sehingga pembayaran SILTAP dapat segera direalisasikan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan yang baik.


Topik

Pemerintahan situbondo dpd situbondo rudi afianto siltap perangkat desa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan