Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Batu di Ambang Krisis Ekologis: Jantung Kota Sekarat Akibat Masifnya Alih Fungsi Lahan!

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

11 - Apr - 2026, 16:22

Placeholder
Pertanian semusim tanpa terasering banyak terlihat di wilayah Bumiaji Kota Batu. Pakar dan aktivis lingkungan memperingatkan praktik alih fungsi lahan oleh pertanuan abai konservasi hingga sektor wisata dan pendukungnya memunculkan kekhawatiran dampak bencana ekologis di masa depan.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Alarm peringatan dini terkait masa depan ekologi Kota Batu tengah berbunyi kencang. Aktivis lingkungan hingga akademisi sepakat menyebut kota wisata ini sedang menuju titik nadir. 

Masifnya alih fungsi lahan yang tak terkendali di kawasan hulu oleh pertanian abai konservasi hingga wisata, kini mulai menagih "utang" ekologis dalam bentuk bencana banjir dan kerusakan struktur tanah.

Baca Juga : Cek Distribusi Gas Melon, Ini Yang Ditemukan Polres Situbondo

Sebelumnya, banjir yang melanda kawasan Tulungrejo dan Punten pada 30 Maret lalu dipicu oleh alih fungsi lahan hutan seluas 109,188 hektare menjadi pertanian holtikultura semusim. Data menunjukkan, tingginya sedimentasi hingga 97.107 m³ per tahun akibat erosi tanah di lahan miring menjadi faktor utama pendangkalan sungai yang mengancam keselamatan masyarakat dan infrastruktur.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, membeberkan fakta lapangan yang mengkhawatirkan. Menurutnya, alih fungsi lahan di Kota Batu bukan lagi isu permukaan, melainkan ancaman sistemik. 

Secara umum, peralihan lahan dari kawasan resapan dan hutan lindung menjadi area pertanian monokultur hingga kawasan wisata buatan telah menghancurkan benteng pertahanan alam Batu.

"Kota Batu ini adalah hulu sumber air bagi Malang Raya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan degradasi lingkungan yang luar biasa. Alih fungsi lahan terjadi secara masif tanpa kontrol yang ketat, menciptakan kerentanan ekologis yang sangat tinggi," tegas Indra dalam analisisnya.

Senada dengan Walhi, Pakar Hukum Lingkungan Universitas Widyagama Malang, Purnawan Dwikora Negara, memberikan kritik yang lebih pedas dari sisi kebijakan. Ia menjuluki pola pembangunan saat ini sebagai upaya "Membatukan Batu"—sebuah filosofi pembangunan yang hanya mengejar fisik beton namun mematikan ruh ekologis kota pegunungan tersebut.

"Alih fungsi lahan di Batu ini sudah seperti dosa kutukan. Rezim berganti, tapi polanya tetap sama. Mereka membangun di atas Batu, tapi tidak membangun Batu secara berkelanjutan. Akibatnya, jantung kota ini sekarat karena tidak lagi mampu bernapas," ujar pria yang akrab disapa Pak Pupung ini.

Lebih dalam, Pupung menyoroti adanya aspek gelap di balik gemerlapnya sektor pariwisata. Ia mensinyalir banyak pengembang dan pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban dasar seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah usaha wisata bisa beroperasi di kawasan sensitif sementara dokumen perizinannya belum klir. 

"Jika izin belum keluar tapi sudah operasional, itu jelas pelanggaran. Pemerintah tidak boleh hanya diam atau pura-pura tidak tahu," imbuhnya.

Baca Juga : BREAKING NEWS! Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK

Baik Walhi Jatim maupun Pakar Hukum Lingkungan juga sepakat bahwa dampak krisis ini tidak dirasakan secara merata. Ada ketimpangan sosial yang tajam; di mana investor meraup profit, sementara warga lokal menanggung risiko bencana.

"Investor datang membawa modal, membangun, lalu membawa keuntungannya keluar. Sedangkan warga Batu? Mereka kebagian macetnya, hingga banjir kiriman. Ini adalah ketidakadilan ekologis yang nyata," kata Pupung.

Sebagai jalan keluar, desakan mencuat diarahkan pada Pemkot Batu untuk segera melakukan tindakan luar biasa (extraordinary measures). Pertama, penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara progresif. Menurut Pupung, jika sebuah kawasan secara yuridis boleh dibangun namun secara ekologis tidak memungkinkan, maka izin harus ditolak.

Kedua, menyangkut sektor pertanian. Mengingat banyak lahan pertanian di kelerengan di atas 60 persen yang abai kaidah konservasi, pemerintah didorong untuk tidak sekadar melarang petani.

"Gunakan anggaran itu untuk memberikan kompensasi ekologis atau subsidi tanaman berkayu bagi petani. Jangan biarkan mereka bertaruh nyawa di lahan miring demi urusan perut tanpa adanya pendampingan dari negara," tegas Pupung.

Tanpa keberanian pemerintah untuk melakukan kontrol ketat dan berpihak pada keadilan ekologi, kata Pupung, Kota Batu hanya akan menunggu waktu untuk menghadapi krisis hingga bencana ekologis yang lebih besar.

Kini, bola panas ada di tangan pengambil kebijakan di Balai Kota Among Tani. Apakah mereka akan membiarkan jantung Kota Batu benar-benar berhenti berdetak, atau mulai berani mengambil langkah tegas demi keselamatan generasi masa depan?


Topik

Peristiwa alih fungsi lahan ekologi kota batu walhi jatim bencana alam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana