Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Mas Rio Bongkar Masalah Kepala Desa di Situbondo, Perda Penataan Desa Disiapkan untuk Benahi Tata Kelola

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

21 - May - 2026, 15:37

Placeholder
Rudi Afianto, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo saat membacakan laporan akhir ranperda insiatif Penataan Desa, pada rapat paripurna, Kamis (21/5/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES – DPRD Kabupaten Situbondo melalui Komisi I menyampaikan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Desa dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Situbondo, Kamis (21/5/2026). Raperda inisiatif DPRD tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus menjawab berbagai persoalan struktural yang terjadi di desa.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo sekaligus juru bicara, Rudi Afianto, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Penataan Desa telah melalui proses panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Setiap Tahun Ada Saja Masyarakat Tertipu Haji Non Prosedural, Imigrasi Surabaya Ingatkan Ini

Dalam laporan akhirnya, Rudi menyebut Raperda tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Selain itu, pembahasan juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Situbondo.

"Raperda ini disusun sebagai bentuk dukungan dan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan otonomi daerah, merespons dinamika perkembangan sosial budaya serta mengatasi rentang kendali pelayanan publik," ujar Rudi Afianto saat membacakan laporan akhir Komisi I DPRD Situbondo.

Menurutnya, regulasi tersebut disusun agar penyelenggaraan pemerintahan desa lebih efektif, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Rudi juga menjelaskan bahwa Raperda Penataan Desa merupakan raperda inisiatif DPRD yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Selanjutnya, pembahasan dilakukan bersama mitra kerja terkait hingga difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pembahasan dan fasilitasi gubernur, Raperda Penataan Desa dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau yang akrab disapa Mas Rio menilai Perda Penataan Desa menjadi langkah penting dalam menjawab berbagai persoalan yang terjadi di tingkat desa, baik persoalan struktural maupun sosial budaya.

Mas Rio mencontohkan sejumlah wilayah di Situbondo yang dinilai sudah layak berubah status menjadi kelurahan karena karakteristik wilayahnya yang telah berkembang menjadi kawasan perkotaan. Salah satunya adalah Desa Besuki.

"Saya berharap ke depan ada penataan beberapa kawasan yang memang sudah sangat cocok menjadi kelurahan, seperti Desa Besuki. Karakteristiknya sudah perkotaan, jumlah barang dan jasa yang beredar juga sangat masif," ujar Mas Rio.

Menurutnya, jumlah penduduk Desa Besuki yang telah mencapai sekitar 16 ribu jiwa dinilai sudah memenuhi syarat normatif untuk ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan atau kawasan perkotaan.

"Ini bisa menjadi kebanggaan bagi masyarakat Besuki jika nantinya menjadi Kota Besuki," imbuhnya.

Selain itu, Mas Rio juga mendorong adanya penataan desa berbasis budaya dan kearifan lokal, salah satunya dengan mengusulkan Sukorejo sebagai desa adat. Menurutnya, Desa Sukorejo memiliki potensi besar di sektor budaya dan wisata religi.

"Desa adat Sukorejo sangat cocok untuk kepentingan pariwisata karena di sana ada makam pahlawan nasional dan menjadi tujuan ziarah masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia," jelasnya.

Mas Rio menyebut usulan Desa Adat Sukorejo juga sejalan dengan aspirasi pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo yang berharap penetapan desa adat dapat segera direalisasikan.

Dalam kesempatan itu, Mas Rio juga menyoroti berbagai persoalan struktural yang masih terjadi di desa, terutama terkait komunikasi antara kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ia mengungkapkan masih ditemukan pola pikir sebagian kepala desa yang menganggap desa sebagai milik pribadi sehingga pengelolaan APBDes dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa maupun BPD secara optimal.

Baca Juga : IHSG Ambruk Usai Prabowo Teken PP Ekspor SDA, Investor Panik Hindari Saham Ini

"Masih ada mindset bahwa desa itu milik pribadi kepala desa. Padahal sekarang sistem pemerintahan sudah demokratis dan semua pihak harus dilibatkan," tegasnya.

Mas Rio juga menyinggung adanya disparitas pendidikan antara kepala desa dan perangkat desa yang dinilai dapat memicu persoalan tata kelola pemerintahan desa.

Selain itu, ia menyoroti perubahan sistem pengelolaan tanah kas desa yang dahulu hasilnya dikelola pribadi, namun kini harus masuk dalam APBDes. Menurutnya, perubahan tersebut membutuhkan penyesuaian pola pikir agar tidak memicu penyalahgunaan anggaran.

"Karena rasa memiliki desa yang terlalu besar, akhirnya muncul persoalan pengelolaan keuangan yang buruk. Bahkan ada beberapa kasus yang sampai sekarang belum selesai," ujarnya.

Meski demikian, Mas Rio mengaku bersyukur karena upaya penertiban administrasi dan tata kelola desa yang dilakukan pemerintah daerah mulai menunjukkan hasil positif. Ia menyebut jumlah desa yang bermasalah dalam pengelolaan keuangan terus berkurang.

"Ketika membuat kebijakan, aturan itu berlaku untuk siapa pun, termasuk kepada teman sendiri. Saya tidak boleh tidak objektif," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menegaskan bahwa Perda Penataan Desa sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Menurut Mahbub, perkembangan zaman menuntut pemerintah desa untuk lebih profesional, transparan, dan adaptif terhadap perubahan sosial maupun kebutuhan masyarakat.

"Perda ini menjadi langkah penting agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik, transparan, dan akuntabel. Desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat sehingga perlu diperkuat melalui regulasi yang jelas," ujar Mahbub.

Ia juga mendukung gagasan penataan kawasan perkotaan seperti Besuki serta pengembangan desa adat di Sukorejo karena dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata di Situbondo.

"Kita memiliki potensi besar di desa, baik dari sisi budaya, wisata, maupun ekonomi. Tinggal bagaimana regulasi ini nanti mampu menjadi dasar untuk mengembangkan potensi tersebut," katanya.

Mahbub berharap Perda Penataan Desa nantinya tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi benar-benar mampu menciptakan pemerintahan desa yang lebih tertib, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

DPRD Situbondo berharap Raperda Penataan Desa nantinya mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendorong lahirnya desa-desa yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing di Kabupaten Situbondo.


Topik

Pemerintahan Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo Mas Rio perda penataan desa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri