Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pemkot Blitar Realisasikan Gaji Ke-13 untuk Dukung Pendidikan Anak ASN dan PPPK

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

11 - Jun - 2026, 14:21

Placeholder
Kepala BPKAD Kota Blitar, Heru Eko Pramono, menjelaskan mekanisme pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.(Foto: Dani Elang Sakti/Mahardhika FM)

JATIMTIMES – Pemerintah Kota Blitar merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan keluarga, khususnya menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu para pegawai pemerintah memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak, mulai dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi. Pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 juga dinilai tepat karena bertepatan dengan masa penerimaan peserta didik baru serta meningkatnya kebutuhan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga : Pusat Oleh-Oleh di Kota Batu Koreksi Harga Mengikuti Tren

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, mengatakan gaji ke-13 tahun 2026 memang dirancang pemerintah sebagai bentuk dukungan bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan putra-putrinya.

“Gaji ke-13 ini diterimakan bersamaan dengan masa anak masuk sekolah yang baru. Mulai dari TK, PAUD, SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi. Tujuannya memang untuk membantu ASN membayar biaya pendidikan putra-putrinya,” ujar Heru saat diwawancarai, Rabu (10/6/2026).

Diperuntukkan Membantu Kebutuhan Pendidikan

Menurut Heru, kebutuhan pendidikan saat ini menjadi salah satu komponen pengeluaran terbesar bagi banyak keluarga. Hal itu juga dirasakan oleh ASN yang memiliki anak di bangku perguruan tinggi.

Ia menjelaskan tidak semua ASN berada pada golongan dengan tingkat pendapatan tinggi. Masih banyak ASN golongan I maupun golongan II yang harus mengatur keuangan secara cermat agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

“ASN yang anaknya kuliah tentu memiliki kebutuhan yang tidak ringan. Mereka juga tidak mendapatkan fasilitas seperti KIP dan bantuan pendidikan lain yang ada di kampus. Bahkan saya sempat bercanda dengan beberapa teman, ada yang biaya UKT anaknya lebih besar daripada gaji yang diterimanya,” kata Heru.

Karena itu, pemerintah berharap gaji ke-13 dapat menjadi instrumen pendukung bagi keluarga ASN dalam memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi generasi penerus.

“Harapan kami dengan gaji ke-13 ini ASN bisa mewujudkan harapan putra-putrinya untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan mencapai jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan. Dukungan terhadap pendidikan dinilai tidak hanya berdampak bagi keluarga ASN, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi daerah dan bangsa.

Asn

ASN dan PPPK Menjadi Sasaran Penerima

Untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13 tahun ini, Pemerintah Kota Blitar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20,3 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN serta PPPK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Tidak hanya PPPK penuh waktu, pegawai dengan status PPPK paruh waktu juga masuk dalam kelompok penerima.

“Total kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13 sebesar Rp20,3 miliar dan itu sudah kami siapkan. Penerimanya tidak hanya ASN, tetapi juga PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu,” kata Heru.

Ia menegaskan bahwa skema pembayaran gaji ke-13 yang dikelola pemerintah daerah hanya berlaku bagi ASN dan PPPK sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Sementara itu, tenaga harian lepas (THL) tidak termasuk dalam skema pembayaran tersebut karena memiliki mekanisme penganggaran yang berbeda.

“Kalau THL itu kamarnya berbeda. Tidak masuk dalam anggaran yang kami kelola untuk pembayaran gaji ke-13. Pengaturannya berbeda dengan ASN dan PPPK,” jelasnya.

Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tersebut mengacu pada regulasi pemerintah yang telah diterbitkan, termasuk ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam merealisasikan pembayaran.

Dibayarkan Terpisah dari Gaji Reguler

Baca Juga : Dewan Tolak Alih Fungsi Lahan untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

Heru menjelaskan Pemerintah Kota Blitar sengaja membedakan jadwal pembayaran gaji reguler dan gaji ke-13. Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan serta tujuan utama pemberian gaji ke-13.

Menurut dia, apabila pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulanan, terdapat kekhawatiran dana yang sejatinya dipersiapkan untuk kebutuhan pendidikan justru digunakan untuk kebutuhan lain yang kurang prioritas.

Karena itu, pemerintah memilih memberikan jeda waktu antara pembayaran gaji rutin dengan gaji ke-13.

“Kalau gaji ke-13 dibayarkan bersamaan dengan gaji reguler, kami khawatir teman-teman nanti khilaf. Yang seharusnya dimanfaatkan untuk pendidikan malah digunakan untuk kebutuhan lain. Karena itu, atas seizin pimpinan, timeline pembayaran kami bedakan,” ujarnya.

Gaji reguler tetap dibayarkan sesuai jadwal rutin setiap awal bulan. Setelah itu, pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada pertengahan Juni.

“Insyaallah dibayarkan minggu depan. Kalau tidak salah sekitar tanggal 15 Juni. Jadi gaji reguler dulu yang rutin setiap tanggal 1, kemudian ada jeda, baru gaji ke-13,” kata Heru.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu para penerima dalam mengelola keuangan secara lebih terencana, terutama menghadapi berbagai kebutuhan pendidikan yang umumnya meningkat menjelang tahun ajaran baru.

Investasi Masa Depan Anak

Lebih lanjut, Heru mengimbau seluruh ASN dan PPPK penerima gaji ke-13 untuk memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut secara bijak dan sesuai tujuan awal kebijakan pemerintah.

Di tengah berbagai tantangan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, ia berharap para pegawai dapat menempatkan pendidikan anak sebagai prioritas utama.

“Harapan kami gaji ke-13 ini digunakan sesuai tujuan awalnya, yaitu membantu biaya pendidikan anak. Jangan digunakan untuk hal-hal yang kurang prioritas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pengeluaran yang bersifat konsumtif dapat ditunda terlebih dahulu sehingga manfaat gaji ke-13 benar-benar dirasakan dalam mendukung pendidikan keluarga.

“Saya berharap teman-teman ASN maupun PPPK bisa bijak memanfaatkan rezeki tambahan di bulan ini. Untuk kebutuhan yang sifatnya konsumtif sebaiknya ditunda dulu. Prioritaskan pendidikan anak,” katanya.

Menurut Heru, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh keluarga, tetapi juga akan berkontribusi terhadap kemajuan daerah dan bangsa di masa mendatang.

“Anak itu penting. Pendidikan adalah investasi masa depan. Tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan kota blitar gaji ke 13 heru eko pramono



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya