JATIMTIMES - Mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dokumen legalisasi Pengurus Yayasan Raden Syahid di Pengadilan Negeri Tulungagung belum menemukan kesepakatan. Mediasi ini dilaksanakan pada Kamis (8/7/2026) kemarin.
Menurut rilis yang disampaikan penggugat Raden Ali Sodik, mediasi dirinya dan dua pengurus yayasan akan dilanjutkan .inggu depan.
Raden Ali menyebut, kegagalan mediasi ini karena para tergugat menolak 3 poin penting yang di ajukan dalam memori resume perdamaian mediasi.
Tiga poin itu, pertama agar para tergugat segera melakukan evaluasi dan perbaikan susunan pengurus atas perubahan Yayasan Raden Syahid Tulunggung dengan nomor SK AHU -4050.AH.01.04.Tahun 2009 tanggal 2 mei 2019, nomor SP anggaran AHU-AH.01.06-0045306 tanggal 7 Juni 2024, nama notaris Budi Susanto SH.M.Kn.nomor akta 1 tanggal 1 Juni 2024, dengan semua pengurus, pembina, pengawas di sekretariat yayasan.
"Dengan menghadirkan dan meminta rekomendasi PCNU sebagai syarat perubahan Yayasan Raden Syahid Tulungagung seperti yang dilakukan perubahan sebelumnya," ujarnya.
Kedua, ketua Yayasan Raden Syahid Tulungagung selaku tergugat 1 untuk membatalkan dan mencabut kembali surat pemberhentian ketua perguruan tinggi nomor surat 22/YRS-TA/SK/XI/2024 tentang Pemberhentian Ketua Tertanggal 13 November 2024, yang dibuat oleh ketua.
"Ketiga, anggota Yayasan Raden Syahid Tulungagung yang mengaku sebagai sekretaris dengan dibantu ketua agar memberikan klarifikasi atas tuduhan yang ditujukan kepada penggugat," terangnya.
Baca Juga : Etnopedagogi Digital Unikama, Strategi Menjawab Tantangan AI Tanpa Meninggalkan Akar Budaya
Poin ketiga ini harus dihadiri pengurus PCNU, pendiri, pembina, pengawas, pengurus Yayasan Raden Syahid Tulungagung dan pengelola , dosen, laryawan perguruan tinggi.
"saya heran mengapa Yayasan Raden Syahid Tulungagung tidak mau menerima 3 poin tuntutan yang sangat ringan ini dari gugatan. Mereka selalu menghindari melakukan rapat dengan pengurus PCNU yang resmi ini. Maka ini yang kami pertanyakan ," ungkap Raden Ali, Jumat (10/7/2026).
Proses mediasi antara pihak penggugat, yaitu dosen muda Doktor Raden Ali dan dua pengurus Yayasan Raden Syahid Tulungagung meyakinkan dalam pembuktian. "Nanti akan dibuka semua data dan bukti bukti dan yakin akan memenangkan perkara ini," pungkasnya.
