Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Nurman Herin Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siapa Dia?

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

31 - Jul - 2026, 14:05

Placeholder
Nurman Herin ditahan dalam kasus Febrie Adriansyah. (Foto X @NenkMonica)

JATIMTIMES - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali berkembang. Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menetapkan seorang tersangka baru, yakni Nurman Herin (NH), pada Kamis (30/7/2026).

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga : Kasus HIV di Magetan Meningkat, Dinkes Ungkap Fenomena Gunung Es yang Mengejutkan

Menurut Rudi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Nurman Herin diduga ikut terlibat dalam praktik pencucian uang yang tengah diusut. "Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi Margono, Kamis (30/7/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Kamis (30/7/2026).

Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka baru pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Nama pengusaha asal Jambi tersebut sebelumnya tidak banyak menjadi sorotan publik. Namun, dalam  penyidikan, penyidik menyebut Nurman diduga memiliki peran penting dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Siapa Nurman Herin?

Nurman Herin merupakan seorang pengusaha asal Jambi yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Febrie Adriansyah.

Keduanya diketahui merupakan alumni Universitas Jambi. Dalam  penyidikan yang sedang berjalan, Nurman disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Febrie.

Penyidik menduga Nurman berperan sebagai gate keeper, yakni pihak yang mengelola, mengamankan, atau menjadi perantara dalam pengelolaan aset maupun transaksi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah serta emas seberat 74 kilogram yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.

Atas dugaan keterlibatan itu, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Nurman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU yang sebelumnya telah lebih dahulu menjerat Febrie Adriansyah.

Jumlah Tersangka Bertambah

Dengan ditetapkannya Nurman Herin, jumlah tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah kini menjadi dua orang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026).

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Baca Juga : Kasus HIV di Magetan Meningkat, Dinkes Ungkap Fenomena Gunung Es yang Mengejutkan

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut meliputi emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Penyidik menduga barang bukti tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal maupun proses pencucian uang sehingga menjadi dasar untuk memperluas penyidikan.

Sebelum menerbitkan sprindik khusus TPPU terhadap Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung lebih dahulu mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan lainnya.

Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI. Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 diterbitkan guna menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout).

Sementara, Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkembangan terbaru, Tim 9 juga terus memperluas penyidikan dengan memeriksa tujuh perusahaan yang diduga pernah menggunakan jasa Don Ritto dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Don Ritto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri selama periode 2020-2024.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami dugaan aliran dana, kepemilikan aset, serta keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam jaringan pencucian uang tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus TPPU kasus eks jampidsus Nurman Herin Febrie Adriansyah tersangka baru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas