Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pengusaha Koperasi di Kota Malang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Aug - 2026, 13:48

Placeholder
Pengusaha sekaligus pemilik sejumlah koperasi di Kota Malang, GY alias Gunadi yang resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Penanganan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 500 juta yang menyeret pengusaha sekaligus pemilik sejumlah koperasi di Kota Malang, GY alias Gunadi, akhirnya memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun bergulir, Polresta Malang Kota resmi menetapkan Gunadi sebagai tersangka.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1396/SP2HP Ke-4/VII/RES.1.11./2026 yang ditandatangani pada Kamis (30/7/2026). Dokumen itu diterima oleh pelapor, R. Insan Kamil, pada Senin (3/8/2026).

Baca Juga : Viral! Kopdes Merah Putih Berdiri di Bekas Kubangan Lumpur hingga Dekat TPA, Ini Penjelasannya

Insan Kamil mengatakan, penetapan tersangka menjadi perkembangan penting setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang sejak laporan pertama kali dibuat.

"Seperti diketahui, bahwa sebetulnya kasus ini sudah saya laporkan sejak 28 September 2024 lalu, di Polda Jatim. Kemudian, penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Malang Kota, 3 Oktober 2024 dan penyidikan mulai berjalan sejak 18 Oktober 2024," jelasnya, Selasa (4/8/2026).

Wartawan senior yang juga menjabat sebagai pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu mengungkapkan, proses penyidikan sempat berjalan cukup alot. Menurutnya, penyidik harus mendalami sejumlah keterangan saksi karena pihak terlapor dinilai tidak konsisten dalam memberikan penjelasan.

Setelah memeriksa saksi dari kedua belah pihak, penyidik akhirnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 20 April 2026. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan GY sebagai tersangka pada 30 Juli 2026.

Dalam SP2HP yang diterima pelapor, penyidik menyebut GY diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari transaksi pada 9 Januari 2019. Saat itu, Insan Kamil mengaku mentransfer uang Rp 500 juta ke rekening istri Gunadi sebagai pembayaran sebagian utang bisnis rekannya, Supandi, yang memiliki kewajiban sekitar Rp 1,6 miliar di koperasi milik Gunadi.

Menurut pelapor, transaksi tersebut didukung sejumlah bukti, mulai dari slip transfer, percakapan WhatsApp, pembukuan piutang hingga keterangan sejumlah saksi, termasuk mantan pegawai koperasi. Namun belakangan uang tersebut disebut tidak diakui sebagai pembayaran cicilan utang sehingga nilai utang tidak berkurang dan dana yang telah ditransfer juga tidak dikembalikan.

"Sebelum melapor, saya sudah mengirim surat teguran, somasi dan permintaan pengembalian uang kepada tersangka tanggal 17 September 2024, lalu. Tapi surat saya tidak digubris sama sekali," lanjut Kamil.

Baca Juga : Kota Batu Bebas Kasus Aktif PMK, Distan-KP Genjot 20 Ribu Dosis Vaksinasi hingga Akhir 2026

Sebelumnya, perjalanan perkara ini sempat menuai sorotan karena dinilai berjalan lambat. Laporan yang awalnya masuk ke Polda Jawa Timur pada 28 September 2024 dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada Oktober 2024. Hingga awal 2026, perkara masih berada di tahap penyelidikan meski pelapor telah beberapa kali mempertanyakan perkembangan penanganannya.

Pada Februari 2026, Insan Kamil bahkan mengirim surat keberatan kepada Satreskrim Polresta Malang Kota agar gelar perkara segera dilaksanakan dan dirinya bersama kuasa hukum dilibatkan dalam proses tersebut.

Dengan telah ditetapkannya tersangka, Kamil berharap proses hukum dapat segera memasuki tahap berikutnya, termasuk dilakukan penahanan terhadap Gunadi.

"Saya minta penyidik menahan tersangka agar penyidikannya cepat selesai. Perkara ini sudah hampir dua tahun. Kami berbarap, sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, bahwa polisi harus cepat menangani perkara dengan profesional," tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin membenarkan penetapan tersangka terhadap GY. Meski demikian, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

"Betul, memang yang bersangkutan (GY, red) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai koordinasi dengan pihak penyidik, kami masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan pelapor, sebelum masuk tahap berikutnya," jelasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Koperasi penggelapan uang Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni