JATIMTIMES - Topik pajak warisan sering menimbulkan kebingungan di masyarakat. Tidak sedikit yang kaget saat mengetahui adanya pungutan ketika mengurus aset peninggalan orang tua.
Hal serupa dialami oleh figur publik Leony Vitria Hartanti, pemeran sekaligus penyanyi Indonesia yang juga dikenal sebagai mantan personel Trio Kwek Kwek.
Baca Juga : Momen Haru Sri Mulyani Pamit dari Kursi Menteri Keuangan: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia
Lewat akun TikTok pribadinya, @Leony VH, ia menceritakan pengalamannya saat harus membayar pajak waris ketika menerima rumah peninggalan ayahnya. Leony mengaku baru mengetahui adanya kewajiban pajak ketika mengurus balik nama kepemilikan rumah dari almarhum ayah ke atas namanya sendiri.
Dalam unggahannya, ia mengatakan bahwa proses balik nama warisan tidak bisa dilakukan begitu saja. Salah satu syarat utama adalah adanya surat keterangan waris yang menyatakan secara resmi bahwa harta tersebut diserahkan kepada ahli waris. Dari situlah ia mendapati adanya kewajiban pajak waris sebesar 2,5% dari nilai rumah.
Leony juga merasa keberatan karena menurutnya sejak awal pembelian rumah keluarganya sudah membayar pajak, ditambah dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang rutin dilunasi setiap tahun.
Curhatannya pun menjadi sorotan publik hingga memunculkan pertanyaan: apakah semua warisan otomatis terkena pajak, dan bagaimana cara agar terbebas dari beban tersebut?
Apakah Warisan Selalu Kena Pajak?
Secara aturan, warisan bukan objek pajak apabila dilaporkan sesuai ketentuan. Namun, jika ahli waris tidak mengurus dokumen yang diperlukan, warisan bisa dianggap sebagai objek pajak dan dikenakan PPh final sebesar 2,5%.
Hal ini biasanya terjadi ketika proses administrasi tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah, sehingga petugas pajak tidak bisa menerbitkan surat keterangan bebas (SKB).
Cara Menghindari Pajak Warisan
Agar ahli waris tidak terbebani pajak tambahan, ada beberapa langkah resmi yang bisa dilakukan:
1. Ajukan SKB ke KPP
Ahli waris dapat mengajukan surat keterangan bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar.
2. Lengkapi Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
• Akta kematian pewaris
• Sertifikat asli aset (rumah/tanah)
• SPPT PBB tahun berjalan
• Surat keterangan waris
• Bukti hubungan keluarga
• SPT tahunan pewaris yang melaporkan aset terkait
3. Gunakan SKB untuk Balik Nama
SKB yang sudah terbit diberikan kepada notaris saat proses balik nama agar terbebas dari pungutan pajak tambahan.
4. Laporkan Aset Warisan di SPT Tahunan Ahli Waris
Setelah balik nama, ahli waris wajib melaporkan aset tersebut dalam SPT tahunan masing-masing.
Baca Juga : Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam, Apakah Dampak Reshuffle Sri Mulyani?
Sanksi jika Abai
Jika ahli waris lalai mengurus SKB, maka warisan otomatis menjadi objek pajak. Akibatnya, akan dikenakan PPh final 2,5% plus denda apabila terlambat melapor.
Warisan pada dasarnya tidak dikenakan pajak selama ahli waris mengurus dokumen sesuai aturan. Kuncinya ada pada penerbitan SKB dari KPP. Oleh karena itu, penting bagi pewaris untuk selalu melaporkan aset dalam SPT tahunan dan bagi ahli waris segera menyelesaikan administrasi setelah pewaris meninggal dunia.
Dengan langkah yang tepat, proses balik nama aset dapat berjalan lancar tanpa beban pajak tambahan.