free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mantan Dosen UIN Kembali Dilaporkan Tetangganya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Sep - 2025, 16:57

Placeholder
Mimim Mustofa di Polresta Malang Kota saat mendatangi Polresta Malang Kota. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin yang viral berseteru dengan tetanggannya kembali dilaporkan. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh tetangganya bernama Mimim Mustofa di Polresta Malang Kota.

Dengan demikian Imam Muslimin dilaporkan dua tetangganya yang ada di lingkungannya. Kuasa Hukum Mimim, Moh Zakki mengatakan pencemaran nama baik tersebut fokus pada perkara pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Baca Juga : Tak Hanya Tugas KUI, UIN Malang Targetkan Kenaikan Mahasiswa Asing Minimal 2 Persen Pertahun

“Kami melaporkan seseorang yang patut diduga Imam Muslimin. Sama dengan kapan lalu, namun kali ini fokusnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” ungkap Zakki.

Kasus dilaporkan berawal dari video yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam unggahan video tersebut, Mimim dituding oleh Imam Muslimin telah memperkosa istrinya.

“Kalau teman-teman melihat videonya yang sudah viral itu, terlihat jelas bahwa Pak Mimim ada di dalamnya. Padahal sebenarnya, beliau tidak tahu apa-apa. Beliau hanya seorang pekerja, seorang tukang yang sedang menjalankan tugasnya,” tambah Zakki.

Meski awalnya tidak berniat melapor, tekanan psikologis yang dialami Mimim akibat tuduhan yang beredar luas membuatnya akhirnya mengambil langkah hukum. Lantaran tuduhan-tuduhan itu terus beredar, bahkan sampai ke keluarga besarnya.

“Anak-anaknya ikut mempertanyakan. Karena tuduhannya sangat keji, dengan kalimat berupaya memperkosa istrinya itu kan sangat keji dan sangat parah,” terang Zakki.

Baca Juga : Pangeran Juminah Pukul Mundur Benawa II: Tragedi Pajang 1617

Keputusan menempuh jalur hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai warga negara sekaligus upaya untuk memulihkan nama baiknya yang tercemar akibat pemberitaan sepihak dan tuduhan di media sosial.

"Pak Mimim hanya ingin membersihkan namanya. Ini bukan soal balas dendam atau memperkeruh suasana, tapi lebih kepada mencari keadilan. Beliau merasa dirugikan secara pribadi maupun sosial akibat tuduhan yang tidak benar," pungkas Zakki.

Sebelumnya, eks dosen UIN Malang juga telah dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik serta UU ITE. Laporan pertama dilayangkan oleh tetangganya, Sahara, pada Kamis (18/9/2025).


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mantan Dosen UIN Malang Eks Dosen UIN Malang pencemaran nama baik Imam Muslimin



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni