JATIMTIMES - Salat Tarawih identik dengan suasana masjid yang ramai saat Ramadan. Namun, tidak semua orang bisa menunaikannya secara berjemaah. Bagi yang memiliki uzur atau halangan, salat Tarawih tetap bisa dikerjakan sendiri (munfarid), baik di rumah maupun di masjid, dan tetap sah serta berpahala.
Uzur yang dimaksud antara lain sakit berat, lanjut usia, cuaca ekstrem seperti hujan deras atau dingin yang menyulitkan, kekhawatiran terhadap keamanan atau keselamatan, hingga perempuan yang merasa tidak aman jika harus pergi ke masjid. Dalam kondisi tersebut, melaksanakan Tarawih sendiri menjadi pilihan yang dibolehkan.
Baca Juga : Ramadan dan Kesehatan: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berpuasa dan Vitamin Apa yang Bisa Membantu
Bagi yang hendak mengerjakan salat Tarawih sendiri di rumah, berikut bacaan niatnya:
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatat Tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah Tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah SWT.”
Lafal niat ini membantu memantapkan niat saat takbiratul ihram. Dalam Mazhab Syafi’i, niat menjadi bagian penting yang menentukan sah atau tidaknya salat Tarawih. Lafal “sunnah Tarawih” juga bisa diganti dengan “salat malam Bulan Ramadan” atau “bagian dari salat Tarawih”.
Jumlah rakaat Tarawih yang dikerjakan sendiri sama seperti berjemaah, yakni 20 rakaat.
Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan:
وهي عشرون ركعة مجمع على سنيته. ولا تصح بنية مطلقة بل ينوي ركعتين من التراويح أو من قيام رمضان أو سنة التراويح
Artinya, “Salat tarawih berjumlah 20 rakaat yang disepakati kesunahannya. Salat tarawih tidak sah dikerjakan dengan niat salat mutlak (tanpa penyebutan kata tarawih di dalam hati), tetapi ia harus meniatkan salat dua rakaatnya sebagai bagian dari salat Tarawih, salat malam Bulan Ramadan, atau salat sunnah Tarawih,” (Nihayatuz Zain, halaman 112).
Karena termasuk salat sunnah malam, pelaksanaannya dilakukan dua rakaat dua rakaat, dengan salam di setiap dua rakaat. Tidak diperbolehkan empat rakaat dengan satu salam.
ولا يصح أن يصلي أربعا منها بسلام بل لا بد أن يكون كل ركعتين منها بسلام لأنها وردت كذلك
Artinya, “Salat Tarawih tidak sah dikerjakan empat rakaat dengan satu salam, tetapi ia harus ada salam setiap dua rakaat karena hadis menyatakan demikian,” (Nihayatuz Zain, halaman 112).
Secara teknis, tata cara salat Tarawih sendiri menurut Mazhab Syafi’i sebagai berikut:
• Melafalkan niat salat Tarawih.
• Menghadirkan niat di dalam hati saat takbiratul ihram.
• Takbiratul ihram sambil meneguhkan niat.
• Membaca taawuz dan Surat Al-Fatihah, lalu membaca surat Al-Qur’an secara jahar (lantang).
• Rukuk.
• Iktidal.
• Sujud pertama.
• Duduk di antara dua sujud.
• Sujud kedua.
• Duduk istirahat sejenak sebelum berdiri untuk rakaat kedua.
• Mengerjakan rakaat kedua dengan urutan yang sama.
• Salam pada rakaat kedua.
• Membaca istigfar dan dianjurkan membaca doa kamilin setelah selesai Tarawih.
Surat yang dibaca setelah Al-Fatihah hukumnya sunnah. Jika dikerjakan sendiri, seseorang bisa memilih surat pendek yang mudah dihafal. Bisa juga membaca surat yang lebih panjang bila ingin memperlama ibadah.
Bahkan, seseorang tetap sah jika hanya membaca Surat Al-Fatihah tanpa tambahan surat lain, meski hal itu tidak dianjurkan.
Demikian penjelasan singkat terkait boleh tidaknya mengerjakan salat tarawih di rumah. Semoga informasi ini bermanfaat.
