free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sanksi Tegas Menanti Platform Digital yang Bandel terhadap PP Tunas, Bisa Berujung Pemblokiran

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Mar - 2026, 13:30

Placeholder
Ilustrasi sanksi. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan aturan ketat bagi platform digital melalui kebijakan terbaru terkait perlindungan anak di ruang digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas, efektif sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini menuntut seluruh perusahaan teknologi untuk segera menyesuaikan layanan mereka, tanpa pengecualian.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap platform yang mengabaikan aturan tersebut. Ia menyebut, semua penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional yang berlaku.

Baca Juga : Lupa Nomor Pendaftaran SNBP 2026? Ini Cara Mudah Cek untuk Lihat Hasil Kelulusan

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital untuk segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan sesuai aturan. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” ujar Meutya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (28/3/2026).

Bagi platform yang tidak patuh, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas. Mengacu pada aturan turunan dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, langkah penegakan bisa dimulai dari teguran administratif hingga tindakan paling berat berupa pemutusan akses.

Artinya, platform digital berisiko mengalami pembatasan layanan bahkan pemblokiran total di Indonesia jika terus mengabaikan kewajiban mereka.

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penghentian akses,” tegas Meutya.

Dalam pemaparan terbarunya, pemerintah juga mengungkap peta kepatuhan sejumlah platform global. Beberapa platform dinilai sudah sepenuhnya mengikuti aturan, sementara lainnya masih dalam proses penyesuaian.

Platform seperti X dan Bigo Live disebut telah memenuhi kewajiban secara penuh.

Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai masih menunjukkan sikap kooperatif meski belum sepenuhnya patuh.

Baca Juga : MBG di Kota Malang Start Lagi 31 Maret, Kasus Menu Tak Layak Jadi Sorotan Evaluasi

Adapun platform besar lainnya seperti Facebook, Threads, Instagram, serta YouTube disebut belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.

Penerapan PP Tunas bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah ingin meminimalkan berbagai risiko yang kerap mengintai, mulai dari perundungan siber, eksploitasi, hingga paparan konten yang tidak layak.

Dengan aturan ini, platform digital diharapkan tidak hanya mengejar pertumbuhan pengguna, tetapi juga bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan digital yang aman, khususnya bagi anak-anak.

Pemerintah pun berharap seluruh platform segera berbenah sebelum sanksi benar-benar diterapkan secara menyeluruh. Langkah ini dinilai krusial demi memastikan ruang digital di Indonesia menjadi tempat yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.


Topik

Hukum dan Kriminalitas PP Tunas platform komdigi perlindungan anak akses Internet



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni