free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Seluruh OPD di Pemprov Jatim Diminta Inventarisasi Kebutuhan Pegawai untuk Pengadaan CASN 2026, Terakhir 30 Maret 2026

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Mar - 2026, 15:21

Placeholder
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni saat ditemui di Ijen Suites Resort and Convention Malang beberapa waktu lalu. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memerintahkan semua organisasi perangkat daerah (opd) untuk segera melakukan inventarisasi kebutuhan pegawai untuk pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026. 

Perintah itu tertuang ke dalam Surat Edaran BKD Jatim Nomor: 800.1.2/1972/204.2/2026 perihal Inventarisasi Kebutuhan Pegawai untuk Pengadaan CASN Tahun Anggaran 2026 tertanggal 27 Maret 2026 yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah Provinsi Jatim. 

Baca Juga : RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (RLPPD) KOTA MALANG TAHUN 2025

Dalam surat edarannya, Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni menyampaikan bahwa perintah inventarisasi kebutuhan pegawai untuk pengadaan CASN 2026 ini menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor: B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 perihal Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026 dan sebagai bahan penyusunan kebijakan pengelolaan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim. 

Indah mengatakan, kepala perangkat daerah agar dapat melakukan inventarisasi kebutuhan ASN yang disusun berdasarkan kondisi riil organisasi memperhatikan kondisi eksisting ASN, proyeksi kebutuhan berdasarkan beban kerja, serta jumlah ASN yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) di tahun 2026. 

"Perangkat daerah melakukan reviu terhadap kebutuhan ASN di unit kerjanya dengan terlebih dahulu mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan ASN melalui penataan internal, redistribusi pegawai, inpassing, perpindahan jabatan danpeningkatan efektivitas dan efisiensi kerja," ujar Indah dikutip JatimTIMES.com, Sabtu (28/3/2026). 

Selain itu, dalam melakukan inventarisasi kebutuhan ASN, masing-masing perangkat daerah agar dapat memperhatikan beberapa arah kebijakan yang telah ditetapkan. Di antaranya kebutuhan jabatan fungsional diprioritaskan pada jabatan yang tidak dapat dipenuhi melalui mekanisme inpassing maupun perpindahan dari jabatan lain serta mempedomani ketentuan dan persetujuan formasi dari Menteri PANRB RI.

"Kebutuhan jabatan pelaksana diarahkan pada pemenuhan tenaga teknis yang mendukung pelaksanaan tugas operasional, sedangkan kebutuhan tenaga administratif dan pengelolaan keuangan dilakukan secara sangat selektif dengan mengoptimalkan ASN yang ada," tutur Indah. 

Lalu, untuk usulan kebutuhan ASN Guru agar merujuk pada data kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI sedangkan usulan kebutuhan ASN Kesehatan agar merujuk pada data kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. 

"Inventarisasi kebutuhan CASN Tahun Anggaran 2026 tidak diprioritaskan bagi unit kerja penempatan pada Bakorwil, Cabang Dinas, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT)," tegas Indah. 

Pihaknya mengatakan, untuk penyampaian hasil inventarisasi kebutuhan ASN dilakukan melalui fitur Perencanaan Rumah ASN pada Aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKD Provinsi Jawa Timur melalui tautan https://siasn.bkd.jatimprov.go.id/helpdesk/perencanaan/formasi dengan menggunakan akses fasilitator opd masing-masing, yang dapat diakses pada tanggal 29 Maret 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan 30 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga : 5 Mobil Listrik Rasa Flagship 2026, Harga Mulai Rp200 Jutaan Tapi Fitur Mewah

"Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada saudara untuk dapat menyampaikan inventarisasi dimaksud tepat waktu sebagai dasar pertimbangan dalam penentuan kebijakan pengadaan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026," tutur Indah. 

Lebih lanjut, surat edaran terkait dengan perintah inventarisasi kebutuhan pegawai untuk pengadaan CASN 2026 ini ditujukan kepada seluruh opd di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim. Setidaknya ada 64 opd di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim yang harus segera menyerahkan kebutuhan pegawai tepat waktu. 

Di antaranya Badan Kepegawaian Daerah; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Badan Pendapatan Daerah; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Penghubung Daerah Provinsi; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Riset dan Inovasi Daerah; Biro Administrasi Pembangunan; Biro Administrasi Pimpinan; Biro Hukum; Biro Kesejahteraan Rakyat; Biro Organisasi; Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; Biro Pengadaan Barang/Jasa; Biro Perekonomian; Biro Umum. 

Selanjutnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Kehutanan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Kesehatan; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga; Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

Lalu, Dinas Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Perkebunan; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya; Dinas Peternakan; Dinas Sosial; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Inspektorat Provinsi. 

Kemudian, RS Jiwa Menur; RS Mata Masyarakat Jawa Timur; RS Paru Jember; RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur; RSUD Daha Husada; RSUD dr. Saiful Anwar; RSUD dr. Soedono; RSUD dr. Soetomo; RSUD Dungus; RSUD Haji Provinsi Jawa Timur; RSUD Husada Prima; RSUD Karsa Husada Batu; RSUD Mohammad Noer Pamekasan; RSUD Sumberglagah; Satuan Polisi Pamong Praja; Sekretariat DPRD; Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro; Badan Koordinasi Wilayah Jember; Badan Koordinasi Wilayah Madiun; Badan Koordinasi Wilayah Malang; serta Badan Koordinasi Wilayah Pamekasan.


Topik

Pemerintahan OPD Pemprov Jatim Kebutuhan Pegawai CASN Pengadaan CASN 2026



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan