free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Komplotan Pengedar Sabu di Wajak Ditangkap, 8 Poket Sabu Diamankan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

01 - Apr - 2026, 16:39

Placeholder
Barang bukti hasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wajak yang turut diamankan Satresnarkoba Polres Malang guna kepentingan penyidikan. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kedua tersangka yang baru saja diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial MNF (32) dan DW (29).

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Wajak.

Baca Juga : Janda Dirampok dan Disekap Teman Kencan di Hotel Jombang

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Upaya penyelidikan pihak kepolisian hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut berlangsung pada 13 Maret 2026. "Para tersangka diamankan petugas saat berada di depan rumah pada sebuah gang yang ada di Desa Codo, Kecamatan Wajak," jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Di antaranya meliputi delapan poket sabu dengan berat total mencapai 1,80 gram. "Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam plastik klip transparan," imbuhnya.

Selain sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain meliputi alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, serta dua unit handphone yang diduga digunakan para tersangka saat bertransaksi narkoba.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, kami mengamankan delapan paket sabu siap edar beserta alat pendukung dan sarana komunikasi yang digunakan para pelaku,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, kedua tersangka diduga berperan dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Wajak dan sekitarnya. Sedangkan motif dari kepemilikan sabu yang kini telah diamankan polisi tersebut ialah untuk diedarkan kembali demi mendapatkan keuntungan ekonomi.

Baca Juga : Kasus Amsal Sitepu Disorot, Antara Dugaan Korupsi dan Kekhawatiran Kriminalisasi Pekerja Kreatif

"Barang bukti berupa sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk setiap paketnya. Saat ini kasusnya masih kami dalami lebih lanjut terkait kemungkinan adalah jaringan lain di atasnya,” jelasnya.

Kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul narkotika yang diperoleh para pelaku.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok barang bukti sabu tersebut,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polres Malang pengedar sabu Bambang subinajar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya