JATIMTIMES - DPRD Kota Malang menyoroti serius wajah parkir yang masih semrawut. Mereka menuntut pelayanan setara dengan retribusi yang dibayar masyarakat.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menegaskan parkir bukan sekadar pungutan. Ia menyebut ada hak publik yang wajib dipenuhi pemerintah.
Baca Juga : Pansus BUMD DPRD Jatim Dorong Pemisahan KPI: Bisnis dan Pelayanan Publik Harus Jelas
Anas berharap agar pelayanan parkir kepada masyarakat dapat dipandang sebagai salah satu hal yang harus diperhatikan. Terutama setelah Perda Penyelenggaraan Parkir disahkan.
“Karena masyarakat sudah membayar retribusi, mereka harus mendapatkan hak pelayanan,” tegas Anas. Ia menekankan aspek keamanan menjadi prioritas utama.
Menurutnya, pengguna parkir berhak mendapat jaminan kendaraan aman. Selain itu, retribusi yang dibayar harus masuk resmi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anas juga menyoroti lemahnya ketertiban di lapangan. Ia mendorong standardisasi menyeluruh bagi mitra pengelola parkir.
“Kita perlu standardisasi, mulai atribut, rambu, pelayanan, sampai sistem pembayaran,” ujarnya. Ia ingin tidak ada lagi polemik karcis dan parkir liar.
Standarisasi itu juga mencakup sistem bagi hasil. Anas menyebut pola pembagian harus transparan dan menyesuaikan kondisi tiap lokasi.
“Selama ini 70-30 persen itu titik tertinggi. Nanti bisa berubah, tergantung kepadatan dan aktivitas,” jelasnya. Ia membuka kemungkinan skema 60-40 hingga 50-50.
Selain itu, DPRD mendorong percepatan pemetaan titik parkir resmi. Data tersebut dinilai krusial untuk menentukan arah kebijakan.
“Itu rekomendasi kita di Pansus dan LKPJ. Tahun ini harus sudah ada arah,” kata Anas. Ia meminta OPD bergerak cepat setelah Perda Parkir disahkan.
Baca Juga : Kios Pasar Besar Diperjualbelikan, Wali Kota Malang Siapkan Penelusuran dan Sanksi
Pemetaan itu juga harus diikuti kajian potensi pendapatan. Dengan data akurat, pemerintah bisa menetapkan target PAD sektor parkir secara realistis.
Anas menilai masyarakat masih belum memahami jenis parkir. Banyak warga menyamaratakan seluruh persoalan ke Dinas Perhubungan.
“Padahal ada pemilahan wilayah dan jenis parkir. Ini yang perlu disosialisasikan,” ungkapnya. Ia menilai edukasi publik masih lemah.
Di sisi lain, DPRD juga mendorong digitalisasi parkir. Sistem e-parking dinilai penting mengikuti perkembangan teknologi.
“Iya, itu rekomendasi kita. Tapi tetap melihat sisi sosiologi masyarakat,” jelas Anas. Ia menekankan keseimbangan antara sistem digital dan konvensional.
Menurutnya, lokasi tertentu harus segera menerapkan e-parking. Namun, titik parkir tepi jalan masih bisa dikelola secara konvensional dengan pengawasan ketat.
“Yang penting titiknya resmi, ada kajian potensi, dan bagi hasilnya jelas. Itu pasti berdampak ke PAD,” pungkasnya.
