Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

LSM Cakrawala Keadilan Gelar Sayembara Tangkap Maling, Hadiah Jutaan Rupiah

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Apr - 2026, 07:52

Placeholder
Fliyer sayembara Tangkap Maling yang diselenggarakan LSM Cakrawala Keadilan, dari Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan

JATIMTIMES – Meningkatnya aksi pencurian yang meresahkan warga di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, mendorong LSM Cakrawala Keadilan mengambil langkah inisiatif dengan menggelar sayembara “Tangkap Maling” berhadiah uang tunai.

Program ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, mengingat dalam beberapa waktu terakhir, warga Paciran dilaporkan kerap menjadi korban pencurian. 

Baca Juga : Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di DPRD Kabupaten Malang, Tolak Kekerasan Terhadap Aktivis Buntut Kasus Andrie Yunus

Tidak hanya terjadi saat rumah dalam keadaan kosong, sejumlah kasus bahkan berlangsung ketika pemilik rumah masih berada di dalam. Kondisi ini menimbulkan rasa khawatir yang meluas, terutama karena pelaku diduga tidak segan membawa senjata tajam saat beraksi.

Ketua LSM Cakrawala Keadilan, Hilal Ahmar, menjelaskan bahwa sayembara tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa program ini tidak dimaksudkan untuk mendorong tindakan main hakim sendiri.

“Ini bukan ajakan untuk melakukan kekerasan. Kami ingin masyarakat lebih peduli dan sigap menjaga lingkungannya, namun tetap dalam koridor hukum. Pelaku yang tertangkap harus diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam mekanismenya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin mengikuti sayembara tersebut. Pelaku kejahatan harus tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian, kemudian segera dilaporkan dan diserahkan kepada aparat kepolisian. Selain itu, klaim hadiah wajib melalui proses verifikasi dengan melampirkan bukti pendukung, seperti keterangan resmi dari kepolisian atau saksi di lokasi kejadian.

Warga setempat menyebutkan, dalam satu malam, aksi pencurian bisa terjadi di satu hingga tiga rumah berbeda. Barang-barang yang menjadi sasaran pelaku antara lain uang tunai, telepon genggam, rokok, hingga perangkat elektronik seperti laptop. Situasi ini membuat masyarakat semakin waspada, terutama pada waktu-waktu rawan seperti dini hari hingga menjelang pagi.

Di sisi lain, aparat kepolisian dari Polsek Paciran telah meningkatkan intensitas patroli malam guna menekan angka kriminalitas. Upaya ini juga didukung oleh partisipasi warga melalui kegiatan ronda yang kembali diaktifkan di sejumlah lingkungan.

Baca Juga : TPA Supit Urang Disiapkan, Kota Malang Bidik Dana Rp200 Miliar dari LSDP

Perlahan, kondisi keamanan di wilayah tersebut mulai menunjukkan perbaikan. Warga kini lebih berani melapor dan berkoordinasi dengan aparat, terlebih dengan adanya pendampingan dari LSM yang turut memberikan edukasi terkait pentingnya penanganan kasus secara hukum.

LSM Cakrawala Keadilan berharap, melalui sayembara ini, kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dapat semakin meningkat. Selain itu, sinergi antara warga, aparat keamanan, dan organisasi masyarakat diharapkan mampu menciptakan situasi yang kembali aman dan kondusif.

“Harapan kami, pelaku segera tertangkap dan kondisi kembali normal, sehingga masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa takut,” pungkas Hilal.


Topik

Hukum dan Kriminalitas LSM Cakrawala Keadilan sayembara paciran Lamongan Sayembara Tangkap Maling



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas