Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Raperda Disabilitas Masuk Paripurna, DPRD Jatim Usung Aturan Baru Berbasis Hak Asasi

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

10 - Jun - 2026, 14:09

Placeholder
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso.

JATIMTIMES – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah mengusulkan perombakan terhadap regulasi perlindungan penyandang disabilitas. Aturan hukum yang berlaku saat ini dinilai sudah usang.

Sebab, aturan lama dinilai masih terjebak pada pendekatan belas kasihan (charity-based). Sebagai gantinya, parlemen mengusung payung hukum baru yang berorientasi murni pada pemenuhan hak asasi manusia (human rights-based) demi mewujudkan kesetaraan yang berkeadilan.

Baca Juga : Mencetak Pegawai, Melahirkan Nasionalis: Paradoks Pendidikan di Hindia Belanda (1850–1928)

Langkah strategis tersebut ditandai dengan penyampaian Nota Penjelasan Komisi E DPRD Jatim atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026) kemarin. 

Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, mengungkapkan bahwa penggantian Perda Nomor 3 Tahun 2013 sudah menjadi urgensi yang mendesak. Aturan lama dinilai cacat paradigma karena masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai objek santunan, bukan sebagai subjek hukum yang setara.

"Kita harus menggeser paradigma lama. Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, melainkan warga negara yang memiliki hak fundamental yang sama. Raperda baru ini kami susun demi memastikan tegaknya prinsip No One Left Behind di Jawa Timur, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016," tegas Cahyo Harjo Prakoso.

Lebih lanjut, Parlemen Jatim menyoroti secara tajam lemahnya validitas data milik Pemerintah Provinsi. Komisi E menemukan adanya anomali mencolok antara data makro milik BPS tahun 2020 yang mencatat jumlah penyandang disabilitas di Jatim mencapai 3,42 juta jiwa (8,41 persen dari total penduduk), dengan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional per Agustus 2025 yang hanya mencatat 1,86 juta jiwa.

Sengkarut data terpilah yang tidak sinkron ini dinilai menjadi akar penyebab tidak efektifnya perencanaan program pelayanan, jaminan sosial, serta bantuan pemenuhan hak dasar dari pemerintah selama ini.

Tidak hanya masalah data, Nota Penjelasan Komisi E juga membeberkan potret buram berupa ketimpangan akses yang dialami penyandang disabilitas di Jatim. 

Di sektor pendidikan, krisis akses terlihat sangat nyata dari adanya 21,22 persen penyandang disabilitas yang tercatat tidak atau belum pernah mengecap bangku sekolah, sebuah angka yang berbanding terbalik dengan kelompok non-disabilitas yang hanya sebesar 3,38 persen. Selain itu, tingkat keterwakilan mereka di perguruan tinggi juga sangat rendah, di mana hanya 5,58 persen dari total penyandang disabilitas yang mampu menyelesaikan pendidikan tinggi.

Kondisi diskriminatif ini semakin diperparah oleh potret disparitas yang luar biasa di lapangan kerja formal. Dari total 39.861 perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan di Jawa Timur pada tahun 2021, baru 60 perusahaan saja yang patuh mempekerjakan disabilitas, dengan total serapan yang sangat minim yakni hanya 866 pekerja.

“Angka-angka ini mencerminkan adanya tembok diskriminasi yang nyata di lapangan. Akses ekonomi dan pendidikan mereka masih terhambat akibat lingkungan dan regulasi yang belum inklusif,” urai legislator Fraksi Partai Gerindra ini. 

Baca Juga : Komisi IV DPRD Situbondo Kunker ke BPOM Jember, Tegaskan Satu Produk Satu Nomor Notifikasi

Guna memutus rantai diskriminasi berkepanjangan tersebut, Raperda baru ini menyodorkan sejumlah pasal terobosan berbentuk narasi hukum yang bersifat memaksa (enforceable) bagi pemangku kebijakan dan pelaku usaha. 

Regulasi ini secara tegas mewajibkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, beserta BUMD untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total pegawai, serta membebankan kuota minimal 1 persen untuk sektor perusahaan swasta.

Selain itu, draf hukum ini juga mengamanatkan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang wajib melekat di empat sektor krusial, yaitu bidang ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, hingga bidang mitigasi kebencanaan. 

Sebagai instrumen pengawas pamungkas, parlemen mendorong dibentuknya Komisi Disabilitas Daerah Provinsi Jawa Timur yang akan bergerak sebagai lembaga independen dengan fungsi khusus untuk melakukan advokasi, pemantauan, serta evaluasi pemenuhan hak-hak disabilitas secara berkala di lapangan.

Legislatif asal Dapil Surabaya ini menambahkan, Komisi E DPRD Jatim berharap pihak eksekutif dapat segera menyambut draf ini dengan komitmen penuh, sehingga Perda ini kelak tidak sekadar menjadi dokumen normatif.

“Regulasi ini harus hidup dan berjalan di lapangan, bukan hanya selesai sebagai catatan administratif di ruang sidang. Ini adalah instrumen perlindungan jangka panjang untuk memastikan kemajuan Jawa Timur dapat dirasakan secara inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Cahyo.


Topik

Pemerintahan dprd jatim cahyo harjo prakoso perda disabilitas penyandang disabilitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan