JATIMTIMES - Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menargetkan persoalan status pengelolaan Velodrome Kota Malang dapat diselesaikan paling lambat dalam dua tahun. Sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Malang didorong segera menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar penanganan fasilitas olahraga tersebut tidak lagi terhambat.
Menurut Untari, prioritas paling mendesak saat ini adalah melakukan pembersihan dan pembenahan ringan Velodrome menjelang pelaksanaan Piala Gubernur Jawa Timur pada 11-12 Juli mendatang. Sambil itu berjalan, kedua pemerintah diminta memproses PKS sebagai dasar pembagian kewenangan pengelolaan.
Baca Juga : Fraksi PDIP DPRD Jatim Tagih Penjelasan Pemprov soal Rendahnya Serapan Infrastruktur
"Yang paling dekat sekarang pembersihan dulu. Karena tanggal 11–12 Juli nanti sudah ada Piala Gubernur. Pemerintah Provinsi turun tangan, Pemerintah Kota juga membantu. Sembari itu berjalan, kita jalankan proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar dua pemerintahan ini," ujarnya.
Untuk kebutuhan pembenahan ringan, Untari membuka peluang memanfaatkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), salah satunya dari Bank Jatim. Menurutnya, pekerjaan seperti pengecatan tidak membutuhkan anggaran besar sehingga dapat ditopang melalui CSR.
"Kita bisa minta pada Bank Jatim. Kalau hanya mengecat seperti itu saja saya kira mereka akan sangat tanggap dan welcome. Nanti saya coba kontak Dirut Bank Jatim agar bisa mengecek ke sini. Kalau mereka mau bantu, sekadar cat saja sebenarnya tidak banyak," katanya.
Sementara itu, pembenahan infrastruktur yang lebih besar tetap menjadi tanggung jawab pemerintah melalui perangkat daerah terkait.
Untari menjelaskan, PKS nantinya tidak hanya menjadi dasar kerja sama, tetapi juga mengatur secara rinci pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Malang berdasarkan kajian data dari berbagai instansi.
"PKS itu mengatur siapa mempunyai kewenangan apa. Nanti ditata semuanya berdasarkan data dari BPKAD, Biro Hukum dan berbagai sumber yang kita miliki. Dari situ disusun siapa bertanggung jawab apa, Pemerintah Kota apa dan Pemerintah Provinsi apa," jelasnya.
Di sisi lain, proses hibah aset tetap akan dipersiapkan sebagai solusi jangka panjang. Menurut Untari, mekanisme hibah memang memerlukan proses yang panjang sehingga sementara waktu pengelolaan dapat dijalankan melalui PKS.
Bahkan, ia menyambut usulan agar proses hibah nantinya turut melibatkan Kejaksaan dan KPK sehingga seluruh tahapan berjalan transparan dan memiliki kepastian hukum.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Target Cakupan Imunisasi Anak Tembus 90 Persen
"Kalau dalam proses hibah nanti bisa menyertakan KPK dan Kejaksaan, itu lebih bagus lagi. Jadi semuanya clear and clean, ke depannya tidak ada masalah lagi," ujarnya.
Untari pun memasang target maksimal dua tahun agar proses hibah dapat diselesaikan. Dengan demikian, pengelolaan Velodrome sepenuhnya dapat beralih kepada Pemerintah Kota Malang, sementara Pemerintah Provinsi cukup memberikan dukungan melalui skema Bantuan Keuangan apabila diperlukan.
"Kalau saya maksimal dua tahun harus sudah selesai. Ini target saya sebagai Ketua Komisi. Supaya nanti pengelolaannya jelas di Pemerintah Kota Malang. Kalau ke depan butuh bantuan Provinsi, bisa melalui Bantuan Keuangan, tetapi pengelolaannya tetap oleh Pemerintah Kota," tegasnya.
Selain kepastian pengelolaan, Untari juga melihat Velodrome memiliki potensi besar menggerakkan ekonomi masyarakat. Menurutnya, kawasan olahraga tersebut dapat menjadi pusat aktivitas publik yang memberi manfaat bagi pedagang, masyarakat, maupun pemerintah daerah melalui retribusi.
"Kalau setiap Minggu ramai seperti ini, ekonomi masyarakat sekitar ikut bergerak. Dispora mendapat retribusi, masyarakat mendapat pendapatan, masyarakat juga memperoleh hiburan. Jadi ekonomi kerakyatan bisa terus berjalan," pungkasnya.
