Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Banding Putusan Etik PERADI Malang, Advokat Ini Soroti Proses Persidangan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Jul - 2026, 17:09

Placeholder
Advokat Abdul Aziz bersama Tim Penasehat Hukumnya.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sejumlah persoalan dalam proses pemeriksaan perkara etik di Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang menjadi sorotan tim penasihat hukum. Mereka menilai terdapat hal-hal yang perlu diuji kembali melalui mekanisme banding.

Sorotan tersebut muncul setelah DKD PERADI Malang menjatuhkan putusan terhadap advokat Abd. Aziz, S.H., M.H., melalui Putusan Nomor 01/PERADI/DKD-MALANG/2026 pada 23 Juni 2026. Tim penasihat hukum kemudian resmi mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI.

Baca Juga : Dukung Penguatan Transaksi Digital Keuangan Daerah, Bank Jatim Perbarui PKS dengan Pemkab Malang  

Selain mengajukan banding, tim penasihat hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis DKD PERADI Malang selama proses persidangan. Laporan tersebut disampaikan kepada Ketua Umum DPN PERADI, Komisi Pengawas DPN PERADI, dan DKP PERADI.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah perbedaan antara dua surat pengaduan yang digunakan dalam perkara tersebut. Tim penasihat hukum menyebut terdapat surat tertanggal 16 Juli 2025 dan 8 Agustus 2025 yang memiliki perbedaan substansial dalam uraian perkara maupun tuntutannya.

Kayat Hariyanto, salah satu anggota tim penasihat hukum Abd. Aziz, mengatakan pihak pengadu dalam persidangan pada 14 April 2026 telah menegaskan bahwa surat tertanggal 8 Agustus 2025 merupakan dokumen yang digunakan.

Namun, menurut dia, putusan DKD PERADI Malang justru merujuk pada surat pengaduan tertanggal 16 Juli 2025. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan terkait objek pemeriksaan dalam perkara etik tersebut.

“Majelis DKD justru menggunakan surat tertanggal 16 Juli 2025 dalam putusannya. Ini adalah kelalaian fatal,” kata Kayat, Senin (20/7/2026).

Tim penasihat hukum juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang dikaitkan dengan posisi Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., yang merupakan Ketua PBH PERADI Malang.

Menurut kuasa hukum, Djoko sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim penasihat hukum Abd. Aziz. Setelah mengundurkan diri, Djoko disebut kemudian menerima pihak pengadu sebagai penerima bantuan hukum pro bono.

Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan objektivitas proses pemeriksaan perkara.

Selain itu, tim kuasa hukum mendalilkan adanya dugaan putusan yang melampaui tuntutan atau ultra petita. Mereka juga mempersoalkan dugaan kesalahan terhadap objek perkara serta pelanggaran asas audi et alteram partem atau hak setiap pihak untuk didengar.

Baca Juga : Putusan PTUN Soal Perkara Jalan Mutiara Regency dan Mutiara City, Pemkab Sidoarjo Ajukan Banding

Gunadi Handoko menambahkan, perkara etik tersebut berawal dari sengketa tanah yang melibatkan kliennya. Namun, ia menegaskan Abd. Aziz tidak bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut, melainkan sebagai mediator.

Menurut Gunadi, posisi Abd. Aziz sebagai mediator telah tercantum dalam akta perdamaian. Ia juga menilai sejumlah bukti komunikasi WhatsApp tidak dipertimbangkan secara utuh dalam proses pemeriksaan.

“Kami menduga adanya manipulasi data. DKD seharusnya bertindak netral, namun dalam kasus ini mereka justru terkesan memposisikan diri sebagai pembela pihak pengadu,” ujar Gunadi.

Atas sejumlah persoalan tersebut, tim kuasa hukum menempuh upaya banding ke DKP PERADI. Mereka berharap seluruh proses pemeriksaan dan putusan sebelumnya dapat ditinjau kembali secara objektif.

Yulius Radix Wicaksono menegaskan langkah tersebut tidak ditujukan untuk menyerang organisasi profesi advokat. Menurutnya, upaya tersebut ditempuh untuk memastikan aturan organisasi ditegakkan secara konsisten.

“Tujuan kita adalah mendapatkan sebuah kebenaran atau penegakan aturan yang benar sehingga keadilan bisa diperoleh oleh Pak Abdul Aziz. Tidak ada sentimen pribadi, kita murni berbicara soal aturan dan bagaimana mencari keadilan di atas meja yang jujur,” kata Yulius.


Topik

Hukum dan Kriminalitas sidang kode etik peradi malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas