Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Heboh, Warganet Ini Pertanyakan Selisih Rp44 Triliun pada Iuran BPJS Kesehatan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Aug - 2026, 17:30

Placeholder
Ilustrasi iuran bpjs kesehatan. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Besaran iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan di media sosial. Seorang warganet menghitung jumlah peserta berdasarkan kelas kepesertaan lalu mengalikannya dengan tarif iuran. Hasil hitungan tersebut mencapai sekitar Rp220 triliun dalam setahun.

Angka itu kemudian dibandingkan dengan pendapatan iuran BPJS Kesehatan 2025 yang tercatat sebesar Rp176,72 triliun dalam laporan keuangan audited. Selisih sekitar Rp44 triliun pun dipertanyakan.

Baca Juga : Poltekkes Kemenkes Malang Resmi Buka Program "GELAS SEHAT" di Kelurahan Losari: Berdayakan Masyarakat Melalui Edukasi dan Skrining Hipertensi serta Stroke

Sorotan tersebut disampaikan akun Threads @dian_amali*****. Dia mengunggah data kepesertaan BPJS Kesehatan sekaligus membuat perhitungan berdasarkan jumlah peserta kelas 1, 2 dan 3.

"Halo BPJS @bpjskesehatan_ri, Saya tertarik dgn LAPKEU kalian yg cuma selembar ini. Bila dihitung berdasarkan uang iuran x jumlah perserta dlm laporan thn 2025, sbb," tulisnya.

Dalam unggahannya, akun tersebut mencatat peserta kelas 1 sebanyak 41.638.773 orang, kelas 2 sebanyak 37.628.057 orang, dan kelas 3 sebanyak 199.200.227 orang.

Dengan tarif Rp150 ribu untuk kelas 1, Rp100 ribu untuk kelas 2 dan Rp42 ribu untuk kelas 3, dia kemudian menghitung:
• Kelas 1: 41.638.773 x Rp150 ribu x 12 = sekitar Rp75 triliun
• Kelas 2: 37.628.057 x Rp100 ribu x 12 = sekitar Rp45 triliun
• Kelas 3: 199.200.227 x Rp42 ribu x 12 = sekitar Rp100 triliun

"TOTAL Iuran di terima BPJS = 220T," tulisnya.

Dia lantas mempertanyakan perbedaan angka tersebut dengan laporan keuangan BPJS Kesehatan.

"Pertanyaan saya, knp di lapkeu yg cuma selembar ini ditulis 176T? Sisanya 44T kemana?" lanjutnya.

Akun tersebut juga mempertanyakan keterbukaan laporan keuangan BPJS Kesehatan. "Laporan keuangan kok cuma selembar? apa arti transparansi?" tulisnya.

Data jumlah peserta BPJS. (Foto: Threads)

Data jumlah peserta BPJS. (Foto: Threads)

Dalam data gambar yang diunggah akun tersebut menunjukkan jumlah peserta BPJS Kesehatan pada Januari 2025 mencapai 278.467.057 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 221.592.084 peserta berstatus aktif, sedangkan 56.874.973 peserta tidak aktif.

Data itu juga mencatat peserta berdasarkan kelas, yakni:
• Kelas 1: 41.638.773 peserta
• Kelas 2: 37.628.057 peserta
• Kelas 3: 199.200.227 peserta

Jika dijumlahkan, ketiganya memang mencapai 278.467.057 peserta.

Namun, bukan berarti seluruh peserta tersebut membayar iuran dengan nominal yang sama sesuai tarif kelas. Ini yang membuat perhitungan Rp220 triliun tidak bisa langsung dibandingkan dengan pendapatan iuran BPJS Kesehatan.

Sebab, peserta JKN terbagi dalam sejumlah segmen dengan mekanisme pembayaran iuran yang berbeda.

Dalam data tersebut terdapat peserta PBI, PPU, PBPU, PBPU Pemda hingga BP. Ada peserta yang membayar sendiri, ada yang iurannya dibayarkan pemberi kerja, dan ada pula yang iurannya ditanggung pemerintah.

Misalnya, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku di Jawa Timur mengikuti ketentuan nasional. Namun, nominal yang dibayarkan peserta berbeda-beda karena bergantung pada segmen kepesertaannya.

Untuk peserta PBI, contohnya, iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dibayarkan pemerintah. Peserta tidak membayar iuran tersebut secara mandiri.

Baca Juga : Poltekkes Kemenkes Malang Resmi Buka Program "GELAS SEHAT" di Kelurahan Losari: Berdayakan Masyarakat Melalui Edukasi dan Skrining Hipertensi serta Stroke

Sementara peserta PPU, seperti karyawan, tidak membayar iuran berdasarkan kelas 1, 2, atau 3. Iurannya sebesar 5 persen dari gaji atau upah, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayar pekerja. Batas upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan maksimal Rp12 juta per bulan. 

Adapun peserta PBPU atau peserta mandiri membayar sesuai kelas yang dipilih. Kelas 1 sebesar Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, sedangkan kelas 3 secara ketentuan sebesar Rp42 ribu. Namun setelah mendapat bantuan pemerintah Rp7 ribu, peserta kelas 3 membayar Rp35 ribu per bulan.

Ada pula peserta PBPU Pemda yang iurannya dibayarkan melalui skema pemerintah daerah. Di Jawa Timur, pembiayaan peserta tertentu juga menggunakan skema berbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sedangkan peserta Bukan Pekerja (BP) yang membayar secara mandiri mengikuti besaran iuran berdasarkan kelas yang dipilih, yakni Rp150 ribu, Rp100 ribu, atau Rp35 ribu per bulan setelah subsidi untuk kelas 3. 

Perbedaan mekanisme inilah yang membuat jumlah peserta berdasarkan kelas tidak bisa langsung dikalikan dengan tarif kelas lalu dianggap sebagai total uang iuran yang diterima BPJS Kesehatan.

Data iuran BPJS Kesehatan. (Foto: Threads)

Infografis Laporan Pengelolaan Program Tahun 2025 dan Laporan Keuangan Tahun 2025 (Auditan) BPJS Kesehatan. (Foto: Threads)

Sementara itu, dalam infografis Laporan Pengelolaan Program Tahun 2025 dan Laporan Keuangan Tahun 2025 (Auditan) BPJS Kesehatan, tercatat pendapatan iuran selama 2025 sebesar Rp176,72 triliun.

Infografis tersebut juga mencatat jumlah peserta JKN pada akhir 2025 mencapai 282.739.458 jiwa.

Angka peserta ini berbeda dengan data Januari 2025 yang mencapai 278.467.057 orang. Hal tersebut karena kedua data berasal dari periode yang berbeda.

Jadi dapat diketahui, angka Rp176,72 triliun merupakan pendapatan iuran yang tercatat dalam laporan keuangan BPJS Kesehatan selama 2025. Sementara angka Rp220 triliun merupakan hasil perkiraan warganet dengan cara mengalikan jumlah peserta berdasarkan kelas dengan tarif iuran.

Unggahan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari warganet lain. Salah satunya akun @singgihwid**** yang menjelaskan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan tidak sesederhana membagi peserta berdasarkan kelas.

"Gak semua kelas satu 150 ribu dan nggak semua kelas dua 100 ribu. Kalo misal dia pekerja maka ngitungnya 5 persen dari upah," tulisnya.

Dia memberikan contoh pekerja dengan upah sesuai UMK Yogyakarta. "Misal di jogja UMK 2.8 juta maka pembayaran malah lebih yaitu 140 ribu. Tapi, 140 ribunya buat sekeluarga. Jadi misal istri ngga kerja dan anak dua (berempat) maka jadi 140 ribu untuk empat orang dan mereka kelas dua semua. Jadi per kepala bisa aja kelas dua di harga 35 ribu (asumsi gajinya UMK jogja)," lanjutnya.

Komentar lain juga menyinggung pembagian iuran antara pekerja dan perusahaan. "Kak maaf karyawan itu ttp bayar full ( 150rb ) dgn porposi 1 % karayawan sisanya perusahaan yg bayar . Dan misal kalau suami istri kerja 2-2 nya saja kepotong . Makanya harus transparan (BPJS Kesehatan)," tulis akun @adiputra****.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPJS Kesehatan terkait hal ini. 


Topik

Peristiwa bpjs kesehatan selisih iuran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa