Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPKPCK Tegaskan Tolak Rekomendasi Alih Fungsi LSD KDKMP Sebelum Berkas Tuntas di ATR/BPN

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

31 - Aug - 2026, 19:02

Placeholder
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Farid Habibah saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Kamis (27/8/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Farid Habibah menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi alihfungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) jika belum menuntaskan pemberkasan administrasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. 

Perempuan yang akrab disapa Habibah itu menjelaskan, bahwa penetapan sebuah lahan sawah menjadi LSD oleh Kementerian ATR/BPN RI merupakan salah satu upaya untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian sebagai wujud komitmen bersama dalam memastikan ketahanan pangan nasional secara jangka panjang. 

Baca Juga : Beli Rumah atau Tanah Jangan Asal, Ini 7 Jenis Sertifikat yang Perlu Dipahami

Penetapan LSD ini juga diperkuat dengan adanya beberapa regulasi utama. Di antaranya Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi. 

Selain itu, berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, terdapat beberapa kriteria kepentingan yang memperbolehkan pengalihfungsian LSD. Yakni Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti pembangunan infrastruktur utama yang bersifat vital bagi kepentingan negara. Lalu untuk kepentingan umum seperti jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, kesehatan dan fasilitas sosial yang mendukung kepentingan masyarakat luas. Kemudian peristiwa bencana alam atau kondisi darurat yang menyebabkan LSD tidak lagi dapat digunakan sebagai lahan pertanian. 

Pihaknya juga menyampaikan, permohonan pengalihfungsian lahan atau perubahan penggunaan tanah pada LSD harus ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI dengan melengkapi beberapa berkas dokumen administrasi. 

Di antaranya surat permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI; surat pernyataan komitmen pembangunan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun yang dibuat di atas materai; peta atau sketsa lokasi yang dimohon dalam bentuk shape file untuk menunjukkan batas wilayah tanah yang diajukan. 

Selain itu, juga harus menyertakan bukti kepemilikan tanah dan/atau penguasaan tanah, yang dapat berupa Surat Pelepasan Hak, Akta Jual Beli (AJB), Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB); keterangan rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah yang menjelaskan tujuan perubahan penggunaan lahan dan dampaknya.

Selanjutnya dokumen salinan identitas pemohon, baik perorangan maupun badan hukum; salinan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP pemohon sebagai bukti kepatuhan pajak; salinan akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang ditujukan untuk pemohon yang berbentuk badan hukum; bukti permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sebagai bentuk kesesuaian rencana penggunaan lahan dengan tata ruang wilayah; serta dokumen KKPR atau pernyataan mandiri bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, jika permohonan diajukan oleh usaha kecil atau mikro.

Baca Juga : Wali Kota Eri Bongkar Masalah Setoran Parkir, Pengawas hingga Pejabat Dishub Terancam Diganti

Lebih lanjut, Habibah menyebut, bahwa di Kabupaten Malang sendiri terdapat beberapa lahan di kawasan hutan dan LSD yang akan dibangun KDKMP. Untuk di area kawasan hutan ada tujuh titik dan di area LSD sekitar 10 titik. 

"Tetapi sementara saya tidak mengeluarkan dulu rekomendasinya. Kecuali mereka melakukan (pembuatan) surat validasi ke Kementerian ATR/BPN RI dan yang akan melepaskan nanti dari Kementerian ATR/BPN RI bukan dari Cipta Karya Kabupaten Malang," ungkap Habibah kepada JatimTIMES.com. 

Nantinya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika KDKMP akan dibangun di area LSD harus segera memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Karena nantinya, setelah ada permohonan pengalihfungsian atau penggunaan lahan LSD, seluruh berkas administrasi akan diperiksa oleh tim dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI. 

Kemudian, akan dilakukan survei lapangan oleh tim teknis Kementerian ATR/BPN RI untuk memastikan kesesuaian permohonan dengan kebijakan tata ruang dan ketahanan pangan. Selanjutnya akan dilakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Di mana di dalamnya dari Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Pertanian RI, serta pemerintah daerah terkait. Selanjutnya, Menteri ATR/BPN RI akan mengambil keputusan sesuai dengan hasil evaluasi dan rekomendasi dari tim teknis. 


Topik

Pemerintahan dpkpck kabupaten malang lahan sawah dilindungi lsd kdkmp alihfungsi pemkab malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana