free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Simulasi TKA 2025 Dimulai, Ini Syarat dan Aturan Ujian Susulan yang Wajib Diketahui

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Oct - 2025, 09:59

Placeholder
Ilustrasi siswa SMA tengah melakukan simulasi TKA. (Foto: beritabojonegoro)

JATIMTIMES - Pemerintah telah menetapkan jadwal simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/SMK mulai 6 hingga 9 Oktober 2025. Simulasi ini menjadi tahap awal sebelum pelaksanaan TKA nasional yang dijadwalkan berlangsung di akhir tahun.

Tujuan simulasi TKA adalah membantu siswa memahami sistem ujian berbasis komputer serta mengenali pola soal yang akan dihadapi. Pelaksanaannya dilakukan secara daring (online) maupun semi daring, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing sekolah.

Baca Juga : Bolehkan Niat Puasa Ayyamul Bidh Setelah Subuh? Ini Penjelasannya

TKA sendiri merupakan tes terstandar nasional untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif pada sejumlah mata pelajaran. Pelaksanaan TKA berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025, yang mengatur tata cara, prosedur, dan evaluasi penyelenggaraannya.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan, TKA berfungsi menjaga mutu pendidikan dan memastikan penyetaraan antarjalur sekolah. Hasil dari simulasi digunakan sebagai bahan evaluasi bagi guru dan siswa sebelum menghadapi ujian utama. Peserta yang berhalangan mengikuti simulasi diperbolehkan ikut ujian susulan sesuai petunjuk teknis (juknis) terbaru.

Siapa yang Bisa Mengikuti Ujian Susulan TKA?

Tidak semua siswa otomatis berhak mengikuti ujian susulan TKA. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BSKAP Nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025, ujian susulan hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria tertentu dan telah diverifikasi secara resmi oleh dinas terkait.

Berikut kriteria lengkapnya:

• Terdaftar resmi dalam Daftar Nominatif Tetap (DNT) dan tercatat di laman manajemen TKA nasional.

• Tidak dapat mengikuti TKA utama karena kendala teknis (misalnya gangguan jaringan, listrik padam, atau kerusakan perangkat), kendala non-teknis (seperti sakit), atau force majeure seperti bencana alam dan keadaan darurat.

• Sekolah wajib melaporkan kendala peserta melalui berita acara resmi disertai dokumen pendukung, seperti surat keterangan sakit atau laporan gangguan teknis.

• Pelaksanaan ujian susulan mengikuti jadwal yang ditetapkan BSKAP, dan hanya dapat diikuti setelah laporan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kemenag setempat.

• Peserta yang tidak hadir tanpa alasan jelas atau karena kelalaian pribadi tidak berhak mengikuti ujian susulan.

TKA menjadi dasar seleksi akademik menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Karena itu, kesempatan mengikuti TKA, termasuk ujian susulan, sangat penting bagi siswa di kelas akhir SD, SMP, dan SMA/SMK agar hasil belajarnya tetap diakui secara nasional.

Siswa yang Lupa Jadwal, Apakah Bisa Ikut Ujian Susulan?

Menurut ketentuan BSKAP Kemendikdasmen, siswa yang lupa jadwal TKA atau tidak hadir tanpa alasan sah tidak diperbolehkan mengikuti ujian susulan. Aturan ini ditegaskan untuk menjaga integritas pelaksanaan dan keadilan bagi seluruh peserta.

Hanya siswa yang mengalami kendala teknis, non-teknis, atau force majeure yang dapat mengikuti ujian susulan dengan bukti pendukung resmi. Oleh karena itu, sekolah diimbau aktif mengingatkan siswa terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan TKA agar tidak ada yang tertinggal.

Jadwal Lengkap TKA SMA/SMK Tahun 2025

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK tahun 2025 telah diatur secara rinci oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) agar berjalan lancar dan terkoordinasi. Berdasarkan jadwal resmi, siswa akan melewati sejumlah tahapan sebelum ujian. Berikut timeline lengkap pelaksanaan TKA 2025:

• Pendaftaran TKA: 24 Agustus–5 Oktober 2025

• Sinkronisasi Simulasi: 3–5 Oktober 2025

• Pelaksanaan Simulasi: 6–9 Oktober 2025

• Sinkronisasi Gladi Bersih: 24–26 Oktober 2025

• Pelaksanaan Gladi Bersih: 27–30 Oktober 2025

• Sinkronisasi Ujian TKA: 31 Oktober–2 November 2025

• Pelaksanaan TKA Utama: 3–6 November 2025

• Pelaksanaan TKA Paket C/PKPPS: 8–9 November 2025

• Sinkronisasi TKA Susulan: 14–16 November 2025

• Pelaksanaan TKA Susulan: 17–20 November 2025

• TKA Susulan Paket C/PKPPS: 22–23 November 2025

Sesuai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, TKA diperuntukkan bagi siswa di akhir jenjang pendidikan — yakni kelas 6, 9, dan 12. Namun, TKA bukan pengganti Asesmen Nasional (AN) karena keduanya memiliki sistem, aplikasi, dan materi yang berbeda.

Meski sifatnya tidak wajib, TKA tetap menjadi instrumen penting dalam pemetaan kemampuan akademik nasional serta bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya. Semoga informasi ini membantu ya. 


Topik

Peristiwa ujian susulan tka



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri