JATIMTIMES - Program Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) kembali disalurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah di akhir tahun 2025. Namun, banyak penerima bantuan yang bertanya-tanya: “Mengapa BLTS tidak cair serentak?” dan “Apakah sisanya akan dikirim di bulan berikutnya?”
Berikut penjelasan lengkap mengenai mekanisme pencairan BLTS dan alasan mengapa tidak semua penerima mendapatkan dana di waktu yang sama.
Baca Juga : Pemkab Malang Sosialisasikan Simama, Aplikasi Mobile Urus Administrasi Kependudukan secara Digital
BLTS Cair Bertahap, Bukan Serentak
Penyaluran BLTS periode Oktober–Desember 2025 resmi dimulai pada 20 Oktober 2025. Bantuan ini diberikan kepada lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nilai total Rp 900.000 per KPM atau Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan.
Namun, menurut informasi dari berbagai sumber, termasuk Kementerian Sosial dan PT Pos Indonesia, pencairan BLTS tidak dilakukan serentak di seluruh daerah.
Hal ini dikarenakan proses verifikasi data dan distribusi dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan wilayah, jadwal pengiriman, serta jenis jalur pencairan yang digunakan.
Dua Jalur Penyaluran BLTS
1. Melalui Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN)
Penerima yang sudah memiliki rekening atau Kartu KKS akan menerima dana langsung ke rekening mereka. Biasanya, kelompok ini menjadi gelombang pencairan pertama karena prosesnya lebih cepat dan sistemnya terintegrasi.
2. Melalui PT Pos Indonesia
Untuk penerima yang belum memiliki rekening, dana disalurkan lewat Kantor Pos.
Mekanisme ini membutuhkan waktu lebih lama karena harus menyesuaikan jadwal di setiap wilayah. Petugas pos akan mengatur jadwal pencairan bertahap, bahkan bisa berlangsung hingga beberapa minggu setelah pencairan dimulai.
Apakah Dana Sisanya Dikirim di Bulan Berikutnya?
Meskipun pencairan dilakukan tidak serentak, penerima tidak akan kehilangan hak bantuannya.
Dana BLTS sebesar Rp 900.000 untuk periode Oktober–Desember 2025 tidak dikirim per bulan, melainkan sekali pencairan untuk tiga bulan sekaligus.
Artinya, jika Anda belum mendapatkan dana pada gelombang pertama (Oktober), maka pencairan akan dilakukan di gelombang berikutnya, baik pada November atau Desember 2025, tergantung jadwal penyaluran di wilayah masing-masing.
Pihak Kementerian Sosial menegaskan bahwa pencairan bertahap ini bertujuan agar penyaluran lebih akurat, menghindari data ganda, dan memastikan penerima yang berhak benar-benar menerima bantuan.
Cara Mengecek Status Penerima BLTS
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BLTS dan kapan jadwal pencairannya, lakukan langkah berikut:
1. Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan Nama Lengkap, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan kode verifikasi dan klik Cari Data.
4. Hasil pencarian akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai KPM BLTS dan status pencairannya.
Selain itu, penerima juga dapat mengecek langsung melalui Kantor Pos terdekat atau bertanya kepada aparat desa/kelurahan yang menangani data bansos.
BLTS tidak cair serentak, melainkan bertahap sesuai kesiapan wilayah dan jalur penyaluran.
Dana Rp 900.000 merupakan total untuk tiga bulan (Oktober–Desember 2025), dan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran.
Jika belum menerima di gelombang awal, penerima masih berpeluang mendapatkannya di gelombang berikutnya, tanpa kehilangan hak bantuan.
Dengan sistem bertahap ini, pemerintah berharap penyaluran BLTS 2025 lebih tepat sasaran dan transparan, sekaligus membantu masyarakat menghadapi kebutuhan ekonomi di akhir tahun.