free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

1.900 Eks Karyawan PT Kertas Leces Gugat Menkeu Purbaya Rp 1, Aset Pailit Tak Kunjung Diserahkan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Oct - 2025, 07:45

Placeholder
Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (PAKAR-AKRAB). (Foto: ist)

JATIMTIMES - Sebanyak 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) resmi menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ir. Purbaya Yudhi Sadewa, M.Sc., Ph.D. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 761/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, pada 21 Oktober 2025.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (PAKAR-AKRAB), yang diwakili oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum ENP & Rekan, Eko Novriansyah Putra, S.H.

Baca Juga : Bapenda Banyuwangi Gelar Operasi Kepatuhan Bayar Pajak Cafe dan Resto

Diketahui, PT Kertas Leces adalah salah satu BUMN pertama yang dinyatakan pailit secara hukum oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Setelah putusan pailit, tim kurator menemukan 14 sertifikat tanah seluas sekitar 74 hektar sebagai boedel pailit dengan nilai aset diperkirakan mencapai Rp 700 miliar (hasil appraisal 2022).

Namun, hingga kini sertifikat tersebut belum diserahkan oleh Kementerian Keuangan kepada tim kurator. Padahal, telah ada penetapan Hakim Pengawas dan surat resmi Kemenkeu (S-934/KN.5/2019) yang mengakui kewajiban penyerahan.

Kondisi itu membuat proses lelang tidak bisa dilaksanakan. Akibatnya, hak normatif 1.900 pekerja senilai Rp 145,9 miliar belum diterima.

Kasus yang tertunda lebih dari satu dekade ini dinilai menimbulkan dampak sosial yang berat. Sebanyak 312 eks karyawan meninggal dunia tanpa sempat menerima haknya.

“Selama 13 tahun kami menunggu. Saya kehilangan rekan kerja, 312 orang telah pergi sebelum menerima haknya. Anak saya terpaksa berhenti sekolah karena biaya. Kami butuh keadilan, bukan janji yang tak kunjung ditepati,” ujar Asmawi, salah satu perwakilan eks karyawan.

Gugatan yang diajukan menyebut tindakan Menteri Keuangan memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur pelanggaran itu meliputi:

• Penahanan atau penundaan penyerahan aset boedel pailit.

• Kelalaian administratif dalam melaksanakan kewenangan negara.

• Timbulnya kerugian materiil dan immateriil bagi para pekerja.

• Adanya hubungan kausal langsung antara tindakan Tergugat dan penderitaan para penggugat.

 

Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim:

• Menyatakan Menteri Keuangan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

• Menghukum Tergugat untuk menuntaskan hak pembayaran eks karyawan sebesar Rp 145,9 miliar melalui kebijakan anggaran alternatif atau dana talangan.

• Membayar kompensasi moral simbolik sebesar Rp 1 untuk setiap eks karyawan, total Rp 1.900.

• Menyampaikan permintaan maaf terbuka di media nasional dan daerah selama tiga hari berturut-turut.

• Menegaskan bahwa gugatan ini bukan persoalan finansial, melainkan perjuangan keadilan dan tanggung jawab negara.

 

Baca Juga : Truk Tertimpa Pohon Beringin Saat Pemilik Istirahat di Depan Punden Banjarsari

Kuasa hukum penggugat, Eko Novriansyah Putra menjelaskan bahwa gugatan ini bukan untuk memperkaya siapa pun.

“Kami tidak menggugat untuk memperkaya siapa pun. Kami menggugat untuk menegakkan hak paling normatif para eks karyawan dan puluhan ribu keluarganya yang seharusnya telah diterima 13 tahun lalu. Negara tidak boleh diam ketika rakyatnya, para pekerja yang mengabdi di BUMN, dibiarkan menunggu hak selama lebih dari satu dekade,” ujarnya.

Eko menambahkan, nilai gugatan yang hanya Rp 1 perak merupakan simbol moral. “Nilai gugatan kami hanya 1 (satu) rupiah perak saja, tapi nilainya lebih besar dari sekadar uang, ini tentang rasa keadilan dan kewajiban negara.” tambahnya. 

Eko menilai, pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto membawa harapan baru untuk penyelesaian kasus ini.

“Setelah sekian lama diabaikan oleh kebijakan sebelumnya pada era Menteri Sri Mulyani, kini momentum perubahan ada di tangan Menteri Purbaya. Kami percaya beliau memiliki integritas dan keberpihakan pada kemanusiaan. Hanya dengan satu keputusan politik, penyerahan sertifikat boedel pailit, ribuan keluarga bisa punya harapan kembali,” ucapnya.

Dalam proses hukum ini, menurut Eko, para pekerja berjuang bukan melawan swasta, tetapi melawan negara. “Inilah ironi sejarah, negara yang lahir untuk melindungi rakyatnya, justru membuat pekerja harus menggugatnya demi keadilan. Tapi kami yakin di tangan Menteri Purbaya, babak ini bisa ditutup dengan terhormat,” tutur Eko.

Sebagaimana diberitakan, gugatan bermula dari 14 sertifikat tanah seluas ±74 hektar lahan eks pabrik PT Kertas Leces di Probolinggo, Jawa Timur. Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas dan surat resmi Kemenkeu, aset itu seharusnya menjadi bagian dari boedel pailit untuk pelunasan hak pekerja.

Namun penyerahan aset tidak kunjung dilakukan. Akibatnya, hak senilai Rp 145,9 miliar belum dibayarkan. Penundaan ini membuat keadilan sosial terhambat dan menyebabkan banyak keluarga jatuh miskin, anak-anak berhenti sekolah, hingga beberapa rumah tangga berantakan akibat tekanan ekonomi.

Eko menjelaskan, gugatan ini berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”

Selain itu, tindakan penundaan Kemenkeu juga melanggar beberapa ketentuan hukum lain, seperti:

• Pasal 15 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan

• Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 21 huruf (b) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

• Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

• Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013. 


Topik

Peristiwa Pabrik Kertas Leces gugatan leces Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa eks karyawan leces



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni