JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menolak pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara (Bandara) Abdulrachman Saleh Malang. Fraksi PKB DPRD Jatim setuju dengan Khofifah, namun mendorong agar perda tersebut segera direvisi.
Perda Nomor 10 Tahun 2012 merupakan satu dari enam perda yang diusulkan dicabut melalui Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur. Raperda tersebut merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Blitar Gelar Employee Volunteering Go Green di RW 4 Kelurahan Rembang
Juru bicara (jubir) Fraksi PKB DPRD Jatim Yoyok Mulyadi menjelaskan, pihaknya semula menyetujui usulan untuk mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2012. Namun, sikap tersebut berubah, sebagaimana disampaikan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (23/10/2025).
"Setelah mendengarkan dan menelaah Pendapat Gubernur, Fraksi PKB memandang bahwa argumen yang diajukan oleh Saudari Gubernur memiliki landasan yuridis yang kuat dan harus diutamakan demi mempertahankan kewenangan daerah dalam pengelolaan aset strategis," ungkap Yoyok.
Pendapat Gubernur didasarkan pada Surat Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara tertanggal 01 Oktober 2025. Surat tersebut menyimpulkan bahwa Pemprov Jatim masih berwenang dalam mengelola Bandara Abdulrachman Saleh Malang.
Kewenangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta peraturan pelaksanaannya.
"Fraksi PKB menilai bahwa mempertahankan Perda ini adalah upaya untuk menjaga agar Provinsi Jawa Timur tidak kehilangan dasar hukum pengelolaan bandara yang merupakan infrastruktur vital bagi konektivitas dan ekonomi daerah, selagi kewenangan tersebut masih diakui secara legal oleh Peraturan Perundang-Undangan," paparnya.
Dengan begitu, Fraksi PKB mendukung untuk mempertahankan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang.
"Namun kami meminta untuk segera melakukan revisi atau penyesuaian Perda tersebut agar lebih harmonis dengan Peraturan Gubernur dan Perjanjian Kerja Sama yang telah dan sedang menjadi dasar operasional saat ini," ucap Yoyok.
Dengan demikian, menurutnya tidak akan terjadi perbedaan mendasar antara payung hukum utama yaitu Perda dan implementasi teknis di lapangan.
Sementara itu, Fraksi PKB juga memiliki catatan terhadap pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur. Yoyok menyebut, pencabutan regulasi itu berpotensi menimbulkan kekosongan hukum (legal vacuum) terkait tata kelola pupuk organik non-subsidi yang pengembangannya didukung oleh Pemprov.
Baca Juga : Viral! Dedi Mulyadi Kaget Sumber Air Mineral di Subang Bukan dari Pegunungan, Ini Penjelasan Lengkap Aqua
Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi dasar pencabutan, bersifat spesifik dan terfokus pada Pupuk Bersubsidi. Sementara Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2011 bersifat umum, berfokus pada Tata Kelola bahan pupuk organik non-subsidi, termasuk upaya perbaikan kesuburan tanah dan pengurangan ketergantungan pupuk anorganik.
"Pencabutan total dikhawatirkan melemahkan semangat pengembangan pertanian organik berkelanjutan dan pemberdayaan petani berbasis APBD Provinsi," tandasnya.
Karena itu, Fraksi PKB berpendapat, terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur untuk tidak dilakukan pencabutan.
"Bahwa terdapat materi muatan yang bertentangan dengan Perpres, maka kita secara bersama-sama dapat segera melakukan revisi atau perubahan, bukan mencabut secara keseluruhan," urainya.
Fraksi PKB memandang bahwa regulasi pupuk organik justru perlu diperkuat, bukan dihapus. Yoyok menilai, kondisi ekosistem tanah di berbagai wilayah Jatim makin memprihatinkan. Kerusakan ini terutama disebabkan oleh penggunaan pupuk kimia yang berlebihan, yang telah menurunkan daya dukung tanah dan mengganggu keseimbangan hayati.
"Karena itu, penguatan regulasi pupuk organik sangat penting untuk menjamin arah pembangunan pertanian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," pungkasnya.