free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Skrining BPJS 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Penyakit yang Dicek

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Sep - 2025, 10:39

Placeholder
Halaman skrining pada aplikasi JKN Mobile. (Foto: tangkapan layar)

JATIMTIMES - Mulai September 2025, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwajibkan melakukan skrining kesehatan BPJS sebelum bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kebijakan ini berlaku untuk peserta berusia 15 tahun ke atas dan wajib dilakukan sekali dalam setahun.

Kewajiban skrining ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.59/2024 tentang Jaminan Kesehatan. Tujuannya jelas, agar kondisi kesehatan peserta dapat dipetakan sejak dini sehingga tenaga medis bisa memberikan pelayanan yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga : Kalender Jawa Senin Pon, 8 September 2025: Watak Weton, Rezeki, Jodoh, dan Hari Baik

BPJS Kesehatan menekankan bahwa pencegahan jauh lebih efektif dan murah dibandingkan pengobatan. Melalui skrining, peserta akan mengisi sejumlah pertanyaan seputar gaya hidup, riwayat kesehatan, hingga potensi risiko penyakit tertentu.

Data yang terkumpul kemudian dianalisis oleh tenaga medis untuk menentukan langkah promotif dan preventif. Dengan begitu, peserta bisa mengetahui kondisi kesehatannya lebih awal serta melakukan perubahan gaya hidup bila diperlukan.

Salah satu alasan utama diberlakukannya kebijakan ini adalah untuk mendeteksi dini penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes, hingga jantung yang kerap muncul tanpa gejala. Hasil skrining juga akan menjadi acuan bagi pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam merancang strategi layanan kesehatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Mengacu pada aturan terbaru, skrining kesehatan BPJS mencakup 14 jenis penyakit, di antaranya:

• Diabetes mellitus

• Hipertensi

• Ischaemic heart disease

• Stroke

• Kanker leher rahim

• Kanker payudara

• Anemia remaja putri

• Tuberkulosis

• Hepatitis

• Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)

• Talasemia

• Kanker usus

• Kanker paru

• Hipertiroid kongenital

Dengan deteksi dini, peserta JKN dapat mengetahui risiko lebih cepat dan mendapatkan penanganan sebelum penyakit berkembang lebih parah.

Cara Melakukan Skrining BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyediakan beberapa cara mudah untuk melakukan skrining, baik secara online maupun offline. Semua layanan ini tidak dipungut biaya tambahan karena sudah termasuk dalam manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan.

1. Melalui Aplikasi JKN Mobile

• Buka aplikasi JKN Mobile dan login dengan akun yang terdaftar.

• Pilih menu “Lainnya” di halaman utama.

• Klik “Skrining Riwayat Kesehatan”.

• Pilih anggota keluarga yang akan diskrining, lalu klik “Pilih”.

• Klik “Setuju” pada halaman konfirmasi.

• Isi formulir dengan benar, lalu klik “Selanjutnya”.

• Hasil skrining akan ditampilkan otomatis oleh sistem.

2. Melalui Website Resmi

• Akses laman https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id.

• Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, serta kode captcha.

• Klik “Cari Peserta” lalu pilih “Setuju”.

Baca Juga : Dukung Bromo Marathon 2025, BI Malang Perkenalkan QRIS Cross Border dan Dorong Transaksi Digital di Pasuruan

• Isi data diri, mulai dari tinggi badan, berat badan, pendidikan terakhir, nomor telepon, hingga kontak keluarga.

• Jawab 16 pertanyaan terkait kondisi kesehatan secara jujur.

• Klik “Simpan”, hasil skrining akan muncul dan menampilkan risiko kesehatan serta jadwal skrining berikutnya.

3. Melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp)

• Kirim pesan ke nomor WhatsApp PANDAWA: 08118165165.

• Sistem akan membalas dengan pilihan menu layanan.

• Pilih menu terkait skrining, lalu ikuti instruksi yang diberikan.

• Isi data diri sesuai permintaan hingga proses selesai.

4. Datang ke FKTP

Peserta juga bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tenaga medis akan membantu mengisi formulir skrining secara langsung.

Itulah kebijakan skrining BPJS 2025 lengkap dengan syarat, cara daftar dan penyakit yang dicek. BPJS Kesehatan memastikan skrining kesehatan ini tidak dipungut biaya. Hasil skrining akan langsung tersimpan dalam sistem dan bisa diakses dokter ketika peserta membutuhkan layanan medis. Semoga informasi ini membantu ya.


Topik

Kesehatan BPJS Kesehatan Skrining BPJS 2025 Syarat BPJS Cara Daftar BPJS Cek Penyakit



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Trenggalek Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni